Arti Pemilhan Umum

SUDUT HUKUM | Pada hakikatnya pemilu di Negara manapun memiliki esensi yang sama. Pemilu berarti rakyat melaksanakan acara menentukan orang atau sekelompok orang yang menjadi pemimpin rakyat atau pemimpin Negara. Pemimpin yang terpilih akan menjalankan kehendak rakyat yang memilihnya.

Pemilihan umum merupakan salah satu sarana utama untuk menegakkan tatanan politik yang demokratis. Fungsinya sebagai alat menyehatkan dan menyempurnakan demokrasi. Esensinya sebagai sarana demokrasi untuk membentuk suatu sistem kekuasaan Negara yang intinya lahir dari bawah berdasarkan kehendak rakyat sehingga terbentuk kekuasaan Negara yang benar-benar memancarkan kebawah sebagai suatu kewibawaan sesuai dengan cita-cita rakyat, oleh rakyat, berdasarkan sistem permusyawaratan perwakilan. 

Pemilihan Umum pada hakekatnya merupakan legalisasi dan perwujudan dari hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak politik rakyat pada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan. Untuk mewujudkan hal tersebut diharapkan kendaraan politik, partai politik lalu hadir dan menunjukkan kader-kadernya untuk mewakili hak-hak politik rakyat dalam negara. Tetapi untuk memperjuangkan hak-hak politik rakyat partai politik terlebih dahulu harus memperoleh eksistensi yang sanggup dilihat dari perolehan bunyi dalam pemilihan umum.

Pemilihan umum ialah suatu sarana atau cara untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan, kepentingan rakyat perlu diwakali. Karena pada ketika kini ini mustahil melibatkan rakyat secara eksklusif dalam acara tersebut mengingat jumlah penduduk sangat besar. Maka dari itu partai politik manawarkan calon-calon untuk mewakili kepentingan rakyat. Pemilihan umum merupakan ketika dimana partai politik bertarung untuk memperoleh eksistensi di forum legislatif.

Rujukan

  • Rusli Karim M, Perjalanan Partai Politik di Indonesia : Sebuah Potret Pasang Surut, (CV. Rajawali. Jakarta.1991)