Sejarah Pembubaran Partai Di Indonesia

SUDUT HUKUM | Dalam buku Kepartaian Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Penerangan 1951, dibentuk pembagian terstruktur mengenai partai politik berdasarkan Dasar Ketuhanan, Dasar Kebangsaan, Dasar Marxisme, dan Partai lain-lain. Partai politik yang diklasifikasikan dalam Dasar Ketuhanan ialah Masjumi, Partai Sjarikat Islam Indonesia (PSII), Pergerakan Tarbiyah Islamiah (Perti), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan Partai Katholik. Partai-partai politik yang masuk kategori Dasar Kebangsaan ialah PNI, Persatuan Indonesia Raya (PIR), Parindra, PRI, Partai Demokrasi Rakyat (Banteng), Partai Rakyat Nasional (PRN), Partai Wanita Rakyat (PWR), Partai Kebangsaan Indonesia (Parki), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Serikat Kerakyatan Indonesia (SKI), Ikatan Nasional Indonesia (INI), Partai Rakyat Jelata (PRJ), Partai Tani Indonesia (PTI), dan Wanita Demokrat Indonesia. Partai dengan dasar Marxisme ialah Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Murba, Partai Buruh, dan Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai). Sedangkan partai politik lain lain ialah Partai Demokrat Tionghoa Indonesia (PDTI), dan Partai Indo Nasional (PIN).

Terdapat beberapa partai politik di Indonesia yang pernah dibubarkan yakni Partai Masjumi, PSI, Partai Murba, Partai Komunis Indonesia dan Partindo. Golkar pun juga nyaris dibubarkan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.

Masa Demokrasi Terpimpin

Dimulai pada masa Demokrasi Terpimpin terdapat dua partai politik yang dibubarkan yakni Partai Masjumi dan PSI, serta satu partai yang dibekukan yakni Partai Murba. Tahun 1959 ialah dikala genting dalam kepartaian Indonesia. Setelah kebebasan yang dipertontonkan empat tahun sebelumnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Pnps No 7 Tahun 1959 yang membatasi gerak partai. Tekanan terhadap partai semakin berat
16 M. Rusli Karim, Perjalanan Partai Politik Di Indonesia : Sebuah Potret Pasang-Surut, Rajawali Press, Jakarta, 1993, hlm.65-66.
43
setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No 128 Tahun 1960 yang menyatakan, partai yang diakui pemerintah hanyalah PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia (Partindo), PSII , Partai Kristen Indonesia (Parkindo), IPKI, Perti, dan Murba. Sementara Masyumi dan PSI bernasib sama dengan puluhan partai lain nya, tidak diakui dan dibubarkan.

Pada awalnya Masyumi, PNI, dan PSI merupakan pilar pemerintahan. Ketiga partai tersebut secara bergantian memegang tampuk kepemimpinan dan selalu menempatkan tokoh-tokohnya ke dalam kabinet. Posisi masyumi dan PSI mulai bergeser pada dikala PKI mulai bangun dan menghipnotis pandangan Presiden Soekarno yang hendak menyatukan seluruh kekuatan negara dari unsur nasionalis, agama, dan komunis. Pertentangan antara Presiden Soekarno dengan Masyumi dan PSI semakin terbuka dikala kedua partai tersebut menolak konsepsi presiden wacana demokrasi terpimpin. Beberapa pemimpin Masyumi dan PSI terlibat dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Masyumi yang merupakan partai dengan ideologi Agama Islam sangat menentang kebijakan pemerintah yang mengijinkan pendirian Partai Komunis Indonesia yang terperinci – terperinci bertentangan dengan Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 alinea ke-4 dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.

Begitu pula PSI yang mempunyai ideologi sosialis sangat bertentangan dengan komunis. Dalam Pemilu 1955, Masyumi menjadi partai Islam terkuat dengan menguasai 20,92 persen bunyi dan menang di 10 dari 15 tempat pemilihan, termasuk Jakarta Raya (26,12 persen), Sumatera Selatan (43,13 persen), Sumatera Tengah (50,77 persen), Sumatera Utara (37 persen), Kalimantan Barat (33 , 25 persen), Sulawesi Tenggara Selatan (39,98 persen), dan Maluku (35,35 persen). Pembubaran Masyumi pada tahun 1960 betul-betul merupakan pukulan telak bagi kekuatan politik Islam. Sebagian wilayah yang ditinggalkan oleh Masyumi memang tetap mempunyai karakter sebagai basis massa Islam yang besar lengan berkuasa ketika pemilu kembali dilaksanakan secara bebas, menyerupai Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Namun, kebanyakan dari wilayah lain di Pulau Sumatera, menyerupai Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Sumatera Utara, telah berubah warna. Wilayah ini cenderung menjadi basis partai nasionalis.

Perjalanan politik Masyumi - semenjak didirikan pada tanggal 7 Nopember 1945 hingga dibubarkan pada tahun 1960 penuh dengan dinamika, baik di dalam internal Masyumi sendiri maupun ketika berhubungan dengan partai politik dan Presiden Sukarno. Hubungan Masyumi dengan Presiden Sukarno misalnya, pernah juga mengalami kekerabatan yang harmonis, terutama pada masa revolusi. Hubungan itu mengalami pergeseran hingga menjurus kepada konflik. Konflik antara Sukarno dengan Masyumi semakin tajam, terutama semenjak adanya impian Sukarno mengubur partai politik pada bulan Oktober 1956, dan Konsepsi Presiden pada tahun 1957. Konflik terus berlanjut hingga masa Demokrasi Terpimpin.
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dimulai semenjak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Keluarnya Dekrit tersebut semakin memperkuat dan memperbesar kekuasaan Sukarno di satu pihak, sementara di pihak lain semakin melemahkan posisi dan kiprah Masyumi sebagai partai politik. Bukan hanya kiprah politik Masyumi yang semakin merosot, tetapi eksistensi Partai Masyumi pun diakhiri Sukarno melalui Keputusan Presiden No. 200 tahun 1960.

Ada beberapa faktor yang mengakibatkan Sukarno membubarkan Masyumi. Pertama, Sukarno ingin merealisasikan pemikiran dan obsesinya yang sudah usang terkubur, terutama mengenai partai politik, demokrasi dan revolusi. Kesimpulan ini didasarkan atas beberapa pernyataan dan pemikiran Sukarno yang sudah berkembang semenjak masa pergerakan nasional hingga masa awal Demokrasi Terpimpin. Kesatu, semenjak masa pergerakan nasional Sukarno menginginkan partai politik cukup satu. Bahkan pada bulan Oktober 1956 Sukarno menyatakan partai politik adalah penyakit, sehingga hams dikubur. Kedua, Sukarno menginginkan demokrasi yang diterapkan ialah Democratisch-centralisme, yakni suatu demokrasi yang memberi kekuasaan pada pucuk pimpinan buat menghukum tiap penyelewengan, dan menendang kepingan partai yang membahayakan massa.

Konsep ini disampaikan Sukarno pada tahun 1933. Konsep ini kemudian Sukarno terapkan pada masa Demokrasi Terpimpin. Ketiga, Sukarno berkeyakinan revolusi belum selesai. Setiap revolusi mempunyai musuh. Dalam logika revolusi hares ditarik garis yang tegas antara mitra dan lawan. Perilaku politik Sukarno pada masa Demokrasi Terpimpin - berdasarkan Bernhard Dahm -- dipengaruhi oleh sifat-sifat yang dimiliki tokoh Bima dalam dongeng pewayangan, menyerupai sifat Bima yang tidak mengenal kompromi dengan lawan yang tiba dari luar keIuarganya.

Faktor kedua, adanya konflik yang berkepanjangan antara Sukarno dengan Masyumi. Konflik itu mulai muncul ketika Perdana Menteri M. Natsir menolak usul Presiden Sukarno wacana cara penyelesaian Irian Barat. Selain itu, Natsir juga mengingatkan Presiden Sukarno supaya jangan mencampuri urusan pemerintah, dan jika Sukarno terus-terusan mencampuri budi pemerintah maka perdana menteri sanggup menangkapnya. Kasus ini menjadikan dendam pribadi Sukarno kepada M. Natsir. Selain dendam pribadi, Sukarno juga menyimpan dendam sejarah kepada Partai Masyumi. Partai Masyumi seringkali mengkritisi dan menentang gagasan dan budi Sukarno. Adanya penentangan dan perlawanan Masyumi yang tidak putus-putusnya kepada Presiden Sukamo yang semakin mendorong dan meyakinkan Sukarno untuk membubarkan Masyumi. Faktor ketiga ialah untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dan melestarikan kekuasaannya. Sukamokhawatir jika Masyumi tetap dibiarkan hidup, maka akan mengancam kekuasaannya, dan menghambat jalannya Demokrasi Terpimpin.

Dengan demikian, Masyumi dibubarkan bukan lantaran terlibat PRRI. Hal ini diakui sendiri oleh Sukarno kepada Bernhard Dahm pada tahun 1966. Sukarno menyampaikan tidak sanggup menyalahkan suatu partai lantaran kesalahan beberapa orang. Kalau begitu, keluarnya Keputusan Presiden No. 200 tahun 1960 merupakan bentuk perilaku kesewenang-wenangan Sukarno terhadap Partai Masyurni.

Konflik Masyumi dengan Presiden Sukarno disebabkan beberapa hal. Pertama, dilema kedudukan dan kekuasaan dalam pemerintahan. Kedudukan dan kekuasaan Masyumi dalam pemerintahan sangat besar pada masa Demokrasi Parlementer, sementara efek dan kekuasaan Presiden Sukarno sangat keciI. Mengingat kedudukan menyerupai itu, maka Presiden Sukarno ingin merebut kedudukan itu, dan terlibat secara pribadi dalam pemerintahan. Sebab kedua, adanya perbedaan yang prinsipil mengenai demokrasi. Sukarno menginginkan Demokrasi Terpimpin, sementara Masyumi menolak dan menentang Demokrasi Terpimpin. Sebab ketiga, adanya perbedaan ideologi. Presiden Sukarno menggalang kerjasama dengan PKI yang berhaluan komunis.

Sementara itu, Partai Masyumi mempunyai ideologi Islam yang tidak mau bekerjasama dengan PKI, dan sangat keras menentang komunisme. Adanya perbedaan ideologi antara PKI dan Masyumi, berimplikasi terhadap kekerabatan Masyumi dengan Presiden Sukarno. Sukarno lebih menentukan PKI, dan konsekuensinya Sukarno harus menyingkirkan Masyumi.

Akhirnya pukulan terakhir dialami partai Masyumi yang gigih mempertahankan prinsipnya ini. Pukul 05.20 pagi tanggal 17 Agustus 1960 hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Pimpinan Pusat Masyumi mendapatkan surat dari Direktur Kabinet Presiden yang mengemukakan bahwa Masyumi harus dibubarkan. Dalam waktu 30 hari sehabis keputusan ini, yaitu 17 Agustus 1960. Pimpinan partai Masyumi harus menyatakan partainya bubar, pembubaran ini harus diberitahukan kepada Presiden secepatnya. Kalau tidak, partai Masyumi akan diumumkan sebagai partai terlarang. Kurang dari sebulan demikian yaitu tanggal 13 September, pimpinan sentra Masyumi menyatakan partainya bubar. Ini tidak berarti bahwa Masyumi menyetujui aba-aba Presiden.

Usaha Sukarno untuk menyingkirkan Masyumi dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, pendekatan politik, dengan cara mengurangi dan menghilangkan kiprah politik Masyumi dalam pemerintahan dan legeslatif. Kedua, pendekatan hukum, dengan menciptakan beberapa peraturan yang menjurus kepada pembubaran Partai Masyumi. Partai Masyumi menghadapi Keputusan Presiden No. 200 tahun 1960 dengan dua cara. Pertama, Pimpinan Partai Masyumi menyatakan Masyumi bubar, melalui suratnya No. 1801BNI-25/60 tanggal 13 September 1960. Partai Masyumi membubarkan diri untuk menghindari cap sebagai partai terlarang, dan korban yang tidak perlu, baik terhadap anggota Masyumi dan keluarganya, maupun aset-aset Masyumi. Kedua, menggugat Sukarno di pengadilan. Usaha Masyumi mencari keadilan di pengadilan menemui jalan buntu. Kebuntuan itu terjadi lantaran adanya intervensi Sukarno terhadap pengadilan.

Keputusan Pimpinan Partai Masyumi yang membubarkan diri, temyata sanggup diterima anggota Masyumi. Anggota Masyumi tidak melaksanakan pembangkangan terhadap Pimpinan Masyumi. Meskipun Partai Masyumi sudah bubar secara material, namun di kalangan anggota Masyumi masih merasa Masyumi tetap hidup dalam jiwa mereka. Oleh lantaran itu, mereka tetap memandang para pemimpin mantan Masyumi sebagai pemimpin mereka. Dengan demikian, pernyataan mengenai sifat Bapakisme dalam kepemimpinan partai di Indonesia terbukti, setidaknya untuk kasus Partai Masyumi.

Selain klarifikasi mengenai Partai Masyumi diatas, kejadian penting lainnya terjadi dengan PSI. Pada masa Demokrasi Terpimpin, PSI mempunyai nasib yang sama dengan Masyumi. Pada 21 Juli 1960 Soekarno akhirnya memanggil pemimpin-pemimpin Masjumi dan PSI. Pemimpin Masjumi yang hadir ialah Prawoto Mangkusasmito dan M. Yunan Nasution, sedangkan pemimpin PSI yang hadir ialah Sjahrir, Soebadio Sastrosatomo dan T. A. Murad. Dalam pertemuan tersebut Presiden Soekarno didampingi oleh Kepala Staf ketiga angkatan, Kepala Polisi, Jaksa Agung, Kepala Staf Komando Perang Tertinggi, Sekretaris Militer Komando Tertinggi, Menteri Penerangan, dan Direktur Kabinet. Dalam pertemuan selama sepuluh menit tersebut, Presiden menyerahkan daftar pertanyaan yang harus dijawab pemimpin partai secara tertulis dalam waktu satu minggu.

Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, wakil Masjumi dan PSI menyerahkan jawabannya secara pribadi kepada Presiden Soekarno pada 28 Juli 1960. Presiden menyatakan akan mempelajari balasan tersebut.

Untuk pertanyaan pertama dan kedua, yaitu apakah menentang dan bermaksud hendak mengubah dasar dan tujuan negara, Masjumi memperlihatkan balasan bahwa yang dianggap sebagai dasar dan tujuan negara ialah menyerupai yang termaktub dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dalam Manipol. Masjumi membandingkan antara dasar dan tujuan negara dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 dengan dasar dan tujuan partainya serta menyimpulkan bahwa keduanya tidak bertentangan.

Atas pertanyaan ketiga, apakah berafiliasi dengan pemberontakan PRRI, Masjumi menyatakan bahwa ia tidak terlibat dengan pemberontakan PRRI. Hal itu lantaran Penpres Nomor 7 Tahun 1959 mulai berlaku pada 31 Desember 1959 ketika para pemimpin Masjumi yang bergabung dengan PRRI telah memisahkan diri atau keluar dari Masjumi. Pimpinan partai gres yang dipilih pada Kongres bulan April 1959, tidak menyebutkan seorangpun dari orang yang terlibat dalam PRRI. Juga dikemukakan bahwa semenjak 9 September 1959 cabang-cabang partai di wilayah PRRI telah dibekukan oleh pemerintah dan hubungannya dengan pimpinan sentra partai telah terputus. Demikian pula dengan balasan PSI yang menyatakan bahwa pimpinan PSI tidak oke dengan adanya pemerintahan tandingan. Bahkan Sumitro Djojohadikusumo sudah dikenakan skors.

Terhadap pertanyaan keempat, wacana pemenuhan syarat-syarat kepartaian, Masjumi memberikan balasan bahwa masih cukup waktu bagi Masjumi untuk memenuhi persyaratan tersebut lantaran kesempatan masih diberikan hingga 31 Desember 1960. Selain itu, Masjumi juga menyatakan bahwa Penpres Nomor 7 Tahun 1959 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak mengenal bentuk aturan Penetapan Presiden. Bahkan Penpres bertentangan dengan jiwa Proklamasi.192 Karena balasan pimpinan Masjumi dan PSI tidak memuaskan Soekarno, pada 17 Agustus 1960 dikeluarkan Keppres Nomor 200 Tahun 1960 yang membubarkan Masjumi dan Keppres Nomor 201 Tahun 1960 yang membubarkan PSI.

Selain pembubaran Partai Masjumi dan PSI, pada 5 Januari 1964 Presiden Soekarno membekukan Partai Murba melalui penerbitan Keppres/Panglima Tertinggi ABRI/KOTI No.1/KOTI/1965 dengan melarang partai tersebut melaksanakan kegiatan apapun. Pembekuan tersebut sanggup dilihat sebagai kepingan dari konflik antar partai politik, terutama antara PKI dengan partai-partai yang menolak eksistensi dan praktik politik PKI. Banyak pihak yang mensinyalir bahwa pembubaran partai Murba merupakan langkah PKI untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya.

Rezim Orde Baru

Pada masa selanjutnya, terdapat kejadian penting yakni pemberontakan yang dilakukan oleh PKI kepada pemerintah kolonial hindia-belanda. Pada November 1926 PKI melaksanakan pemberontakan di beberapa kepingan pulau Jawa dan pada Januari 1927 di pantai barat Sumatra. Meskipun pada akhirnya pemberontakan tersebut sanggup digagalkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Akibatnya pasca pemberontakan 1926-1927 PKI telah dinyatakan sebagai partai terlarang dan para pemimpinnya melarikan diri ke luar negeri, sementara yang tertinggal di sanksi mati dan sebagian lainnya dipenjarakan atau dibuang ke kamp tahanan di Digul, Papua. Meski demikian tidak berarti PKI pada masa itu punah sama sekali. Pada tahun 1930 partai ini kembali melaksanakan kegiatan politik secara belakang layar dan dibawah tanah. Maka tidak absurd ketika bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaanya para penggerak PKI segera menghidupkan kegiatan kepartaian terutama sehabis dikeluarkannya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 wacana kebebasan mendirikan partai.

Pada masa awal-awal kemerdekaan kegiatan politik PKI cukup mewarnai percaturan politik nasional. Salah seorang tokoh komunis Mr. Amir Syarifudin sempat menjadi perdana menteri hingga selesai Desember 1947. Setelah kabinet Amir Syarifudin jatuh dan diganti oleh kabinet Hatta, maka diberlakukanlah sebuah kebijakan yang disebut Rekonstruksi dan Rasionalisasi angkatan perang dimana Tentara Nasional Indonesia disterilkan dari unsur-unsur PKI. Kebijakan Hatta menerima perlawanan dari PKI dan banyak sekali kekuatan politik berhaluan kiri lainnya menyerupai PSI sayap kiri, Partai Buruh, Pemuda Sosialis Indonesia, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia dan Barisan Tani Indonesia yang tergabung dalam Front Demokrasi Rakyat. Perlawanan PKI tampak juga di dewan legislatif dimana fraksi PKI menciptakan mosi tidak percaya terhadap kabinet Hatta.

Setelah banyak sekali macam perlawanan yang dilakukan oleh PKI, akhirnya berdasarkan wewenang yang bersumber pada Supersemar, Letnan jendral Soeharto atas nama Presiden tetapkan pembubaran dan pelarangan PKI, termasuk semua bagian-bagian organisasinya dari tingkat sentra hingga kedaerah beserta semua organisasi yang se azas/berlindung/bernaungdibawahnya, keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden/PangtiABRI/mandatarisMPR/PBR no.1/3/1966 tanggal 12 maret 1966 dan merupakan tindakan pertama Letjen Soeharto sebagai pengemban perintah 11 Maret atau Supersemar.

Keputusan pembubaran dan pelarangan PKI itu di ambil oleh pengemban Supersemar berdasarkan pertimbangan bahwa PKI telah nyata-nyata melaksanakan perbuatan kejahatan dan kekejaman. Bukan itu saja, tetapi telah dua kali pengkhianatan terhadap negara dan rakyat Indonesia yang sedanagberjuang. Seluruh rakyat yang menjunjung tinggi landasan falsafah dan ideologi Pancasila waktu itu serentak menuntut dibubarkannya PKI. Oleh lantaran itu, keputusan pembubaran PKI itu disambut dengan bangga dan perasaan lega oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pembubaran PKI dilakukan untuk menjaga keutuhan bangsa dari ancaman yang tiba dari dalam. Hal ini dilakukan biar kekerasan yang memakan korban nyawa dalam upaya pemaksaan ideologi komunisme segera dihentikan.

Selain pembubaran PKI, juga dilakukan pembekuan terhadap Partindo. Partindo ialah partai massa. Dimana sering mengadakan propaganda dalam rapat untuk memperoleh massa pengikut. Sesuai dengan cara kerja Partai Nasional Indonesia, Partindo mengarahkan kegiatannya pada pembentukan massa-aksi. Tujuan utama Partindo ialah mencapai kemerdekaan. Untuk tujuan tersebut, dibutuhkan kesatuan barisan kulit berwarna yang harus menghadapi pemerintahan asing. Kesatuan kulit berwarna yang dimaksud oleh Partindo ialah dengan tidak memperhitungkan kelas dan kepercayaan, menyerupai dinyatakan dalam siarannya tanggal 1 Mei 1931 lantaran musuh utama dalam usaha kemerdekaan ialah imperialisme. Oleh lantaran Partindo dinilai berbahaya oleh pemerintah lantaran massa aksinya dan PNI gres lantaran ideologinya, terlebih lagi Partindo pada dasarnya mempunyai kedekatan dengan PKI.36 Hal itu contohnya ditujukan dengan adanya proteksi Partindo terhadap program-program PKI. Dalam Kongres Partindo Januari 1964, Partindo menyetujui resolusi-resolusi yang bunyinya mempunyai kemiripan dengan jadwal PKI.

Setelah pembekuan Partindo dan pembubaran PKI ada partai lagi yang di bubarkan pada masa orde baru. Negara yang di jalankan pada masa orde gres ialah Negara dengan pemerintahan yang otoriter. Rezim diktatorial Orde Baru dipandang oleh sekelompok cowok sebagai sebuah rezim yang harus dilawan lantaran tidak menghargai kedaulatan rakyat, anti demokrasi dan hak asasi manusia. Partai Rakyat Demokratik muncul sebagai partai reformis yang menolak banyak sekali kebijakan pemerintah Orde Baru yang syarat akan KKN.

Partai Rakyat Demokratik awalnya ialah organisasi yang berjulukan Persatuan Rakyat Demokratik. Selanjutnya perubah menjadu sebuah partai politik Indonesia yang berhaluan sosialis-demokrat. Peran PRD dalam sejarah politik Indonesia sangatlah penting. Walaupun seringkali salah diinterpretasikan sebagai gerakan komunis, partai ini bergerak dengan metode sepenuhnya non-kekerasan. Sejarah partai ini sendiri cukup pendek (baru berumur sekitar satu dekade), tetapi penuh dengan pergolakan yakni perlawanan terhadap Orde Baru. PRD dalam manifestonya menyerukan tuntutan jadwal reformasi di bidang politik dan ekonomi, yaitu Secepatnya menurunkan/menggulingkan Soeharto, Pendirian Pemerintahan Koalisi Demokratis yang bertugas, Mencabut Lima paket UU Politik dan Dwifungsi ABRI, Melaksanakan pemilihan umum ulang yang demokratis dan menentukan pemerintahan baru, Menurunkan harga-harga sembilan materi pokok (sembako) dan membuka peluang untuk mengembalikan nilai tukar Rupiah dengan sistim ekonomi yang lebih demokratis.

Kemunculan Partai Rakyat Demokratik dianggap ancaman bagi pemerintahan Orde Baru. Akhirnya, pada hari selasa, 30 September 1997 Pemerintah membubarkan sekaligus melarang Partai Rakyat Demokratik (PRD) serta seluruh organisasi yang bernaung di bawahnya. Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 210-221 Tahun 1997 wacana Pembubaran dan Pelarangan Organisasi Partai Rakyat Demokratik.

Mekanisme Pembubaran Organisasi Masyarakat diatur didalam pasal 13, 14, 15, 16 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Masyarakat yang pada dasarnya mengatur mengenai dasar pembekuan dan pembubaran partai politik. Sedangkan untuk prosedur teknis / tata cara pembekuan dan pembubaran organisasi masyarakat yang diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah membubarkan Partai Rakyat Demokratik (PRD), beserta organisasi yang bernaung di bawahnya, serta menyatakanya sebagai organisasi terlarang. Keputusan pemerintah itu tertuang dalam SK Mendagri No 210-221 tahun 1997, tanggal 29 September 1997. Selain membubarkan PRD, Pemerintah juga melarang semua bentuk kegiatan yang mengatasnamakan PRD dan organisasi yang bernaung di bawahnya dalam segala bentuk dan manifestasi. Organisasi yang berada di bawah PRD diantaranya ialah Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID), Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) Serikat Tani Nasional (STN), Serikat Rakyat Indonesia (SRI), Serikat Rakyat Djakarta (SRD), dan Serikat Rakyat Solo (SRS).

Pemerintah menyebutkan sejumlah alasan pembubaran dan pelarangan organisasi tersebut Di antara pertimbangan itu ialah PRD tak pernah didaftarkan di Departemen Dalam Negri, PRD tidak pernah diakui oleh pemerintah, dan secara yuridis eksistensi PRD bertentangan dengan ketentuan yang ada. Kendati sebagian pentolannya dalam penjara, organisasi dan kader-kader organisasi tersebut terus aktif bergiat. Mereka terus melaksanakan kegiatan secara sembunyi-sembunyi. Pertimbangan lain pembubaran dan pelarangan itu ialah buku PRD Menuju Demokrasi Multipartai Kerakyatan yang antara lain memuat iman organisasi telah dinyatakan sebagai barang terlarang untuk diedarkan.

Masa Reformasi

Pada masa selanjutnya yakni reformasi terdapat empat somasi yang ditujukan kepada partai Golkar. Di antara keempat somasi tersebut, terdapat dua somasi yang meminta pembubaran Partai Golkar, yakni Perkara No. 01.G/WPP/2000 dan Perkara No.02/G/WPP 2001. Gugatan pertama yang meminta pembubaran Partai Golkar diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan dan beberapa penggugat lain kepada Mahkamah Agung yang diregistrasi dengan Perkara No.01.G/WPP/2000. Partai penggugat menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Partai Golkar ialah telah mendapatkan sumbangan sebesar 15 miliar rupiah dan dana kasus Bank Bali.

Selain itu, Partai Golkar juga dituduh melaksanakan money politic, melaksanakan tindakan paksaan dan tekanan psikologis untuk memengaruhi pemilih, menyalahgunakan dana Jaring Pengaman Sosial, mencuri star kampanye dan pelanggaran lainnya. Dikarenakan hal tersebut, munculah evaluasi Partai Golkar telah melanggar UU Parpol, khususnya Pasal 14 ayat (1) dan (2) wacana batas maksimal sumbangan yang sanggup diterima partai politik dan Pasal 9 aksara e yang mengatur kewajiban partai politik menyukseskan penyelenggaraan pemilu secara demokratis, jujur dan adil. Maka, penggugat meminta biar membekukan atau membubarkan Partai Golkar atau setidak-tidaknya mencabut hak Partai Golkar ikut dalam pemilu 1999 dengan segala alhasil termasuk menyatakan hasil bunyi dan bangku yang diperolehnya tidak sah dan dibatalkan.

Pada 21 Juli 2001 tepatnya Pukul 01.05 WIB, Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI mengeluarkan Maklumat dan meminta Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia mengamankan pelaksanaan Maklumat 23 Juli 2001. Maklumat itu berisi pernyataan pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat Indonesia; pembekuan MPR dan DPR; pembentukan badan-badan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu satu tahun; serta evakuasi gerakan reformasi Presiden total dan pembekuan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Terkait dengan pembekuan Partai Golkar, berdasarkan Maklumat Presiden 21 Juli 2001 disimpulkan bahwa alasan pembekuan tersebut ialah untuk menyelamatkan gerakan reformasi total dari kendala unsur-unsur Orde Baru. Partai Golkar dianggap sebagai unsur Orde Baru yang menghambat gerakan reformasi total. Walaupun telah terdapat Maklumat yang membubarkan MPR, namun MPR tetap melaksanakan Sidang spesial yang didahului dengan seruan pedoman yang diajukan oleh Ketua dewan perwakilan rakyat dengan Surat Nomor KS02/3709.A/DPR-RI/2001 tertanggal 23 Juli 2001 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung. Surat tersebut pribadi dijawab pada pagi hari yang sama oleh Ketua Mahkamah Agung dengan surat Nomor KMA 419/7/2001 yang dibacakan pada Sidang spesial hari itu.

Pada sidang istimewa tanggal 23 Juli 2001 dikeluarkanlah Ketetapan Nomor I/MPR/2001 yang menyatakan bahwa Maklumat Presiden 21 Juli 2001 tidak sah lantaran bertentangan dengan aturan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika dilihat dari sisi normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 yang berlaku dikala itu, wewenang pembekuan partai politik memang ada di tangan Mahkamah Agung melalui proses pengadilan dan sehabis Mahkamah Agung memperlihatkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali bertututturut dalam waktu 3 bulan. Dengan demikian, Maklumat Presiden yang membekukan Partai Golkar tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999.

Intinya pada dikala reformasi pembubaran partai politik tidak lagi merupakan wewenang pemerintah atau Presiden, tetapi merupakan wewenang pengadilan melalui proses peradilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 partai politik sanggup dibubarkan oleh Mahkamah Agung. Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang berwenang memutus pembubaran partai politik ialah Mahkamah Konstitusi. Peraturan selanjutnya diatur dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Kedua Undang-undang ini sesuai dengan prinsip pembubaran partai politik yaitu pembubaran sebagai salah satu bentuk pembatasan kebebasan berserikat dalam negara aturan dan demokrasi yang harus dilakukan berdasarkan keputusan yudisial melalui due process of law and fair trial. Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 hanya berperan sebagai pemohon.

Di samping itu, harus ditentukan bahwa pembubaran partai politik harus merupakan konsekuensi temuan yudisial wacana pelanggaran dalam syarat pendiriaannya, pelanggaran konstitusional yang tidak biasa dan diputus berdasarkan prinsip proporsionalitas. Semua konsepsi tersebut harus dipenuhi lantaran merupakan jalan konstitusional pembubaran partai politik.