Tujuan Negara

SUDUT HUKUM | Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama. Beberapa pandangan perihal tujuan Negara:
  • Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan insan sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  • Machiaveli dan Shang Yang: Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan yaitu untuk mengakibatkan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara berpengaruh dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jikalau orang menghendaki rakyat menjadi berpengaruh dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.

  • Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan negara yaitu untuk mencapai penghidupan dan kehidupan kondusif dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya menurut Kehendak Tuhan.
  • Ajaran Polisi ( Emmanuel Kank ), Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
  • Ajaran Negara Hukum ( Krabbe), Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus menurut hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law). 
  • Negara Kesejahteraan (Welfare State = Soscial Service State) Tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Disamping itu majemuk tujuan Negara yaitu:
  1. Untuk memperluas kekuasaan.
  2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan KerajaanMajapahit)

Tujuan Negara Republik Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”