Pengertian Bumn Dan Tujuan Bumn Serta Macam-Macam Pola Bentuk Bumn (Badan Perjuangan Milik Negara)

Berikut ini ialah pembahasan perihal salah satu jenis pelaku acara ekonomi yaitu BUMN yang mencakup pengertian bumn, macam macam bumn, bentuk bentuk bumn, pola bumn, lowongan kerja bumn terbaru, tubuh perjuangan milik negara.

Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Apakah yang dimaksud dengan BUMN?
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ialah tubuh perjuangan yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).

Tujuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN ialah suatu perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, adapun tujuan pemerintah mendirikan BUMN ialah sebagai berikut:
  1. Melayani kepentingan masyarakat umum
  2. Mencegah praktek monopoli swasta
  3. Sumber pendapatan Negara
Berikut ini ialah pembahasan perihal salah satu jenis pelaku acara ekonomi yaitu BUMN  Pengertian BUMN dan Tujuan BUMN serta Macam-macam Contoh Bentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Gambar: Badan Usaha Milik Negara


Macam-macam Bentuk BUMN

Bentuk-bentuk tubuh perjuangan berdasarkan UU No. 9 Th 1969, terdiri atas Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Persero (PT).

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (BUMN) dan menjadi hak dari departemen bersangkutan. Perjan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.

Baca selengkapnya: Ciri-ciri dan Contoh Perjan

b. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

Baca selengkapnya: Contoh dan Ciri-ciri Perum

c. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki negara. Contohnya PT Telkom (Telekomunikasi), PT Pos Indonesia, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT KAI (Kereta Api Indonesia).

Baca selengkapnya: Ciri-ciri dan Macam-macam Contoh Persero

d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Selain pemerintah sentra yang mempunyai BUMN, pemerintah kawasan juga biasanya mempunyai tubuh usaha, baik dalam rangka menunjukkan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam rangka mencari sumber keuangan bagi pembangunan di kawasan tersebut.

Badan perjuangan yang dimiliki pemerintah kawasan biasa disebut Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kawasan yang bersangkutan.