Pengertian Dan Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila

Berikut ini ialah pembahasan perihal pengertian sistem ekonomi demokrasi, ciri ciri sistem ekonomi demokrasi, pengertian sistem ekonomi pancasila, ciri ciri sistem ekonomi pancasila, sistem demokrasi ekonomi, sistem ekonomi demokrasi, sistem ekonomi pancasila, pengertian demokrasi ekonomi.

Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila

Mohammad Hatta selaku Wapres Republik Indonesia dalam Konferensi Ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946 mengungkapkan bahwa dasar politik perekonomian Republik Indonesia terpancang dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam cuilan “Kesejahteraan Sosial” Pasal 33.

Dalam pidatonya, Mohammad Hatta menegaskan bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan impian bahu-membahu ialah koperasi. Seluruh perekonomian rakyat harus menurut koperasi, tetapi tidak segala perjuangan harus dilakukan secara koperasi.

Dikatakan selanjutnya bahwa usaha-usaha yang sanggup dikerjakan oleh orang seorang dengan tidak menguasai hidup orang banyak boleh terus dikerjakan oleh orang seorang itu. Bahkan juga dikatakan oleh Hatta waktu itu, “Paksaan berkoperasi kepada perusahaan-perusahaan kecil yang tersebar letaknya tidak pada tempatnya, malahan melanggar dasar koperasi."

Adapun Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan “School of Advanced International Studies” Washington, D.C. tanggal 22 Februari 1949 juga menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran: lapangan-lapangan tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan perjuangan partikelir. Yang terakhir ini harus tunduk kepada politik pemerintah mengenai syarat kerja, upah gaji, dan politik pegawai.

Walaupun sistem perekonomian Indonesia itu sudah cukup terperinci dirumuskan oleh tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sekaligus juga menjadi tokoh-tokoh pemerintahan pada awal Republik Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan perihal sistem perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran.

Akan tetapi, sistem itu mengarah pada suatu bentuk gres yang disebut sebagai Sistem Ekonomi Pancasila. Diskusi perihal Sistem Ekonomi Pancasila itu masih terus berlangsung dan menjadi kiprah bangsa Indonesia untuk ikut memikirkannya.

Diskusi itu lalu dipertegas oleh rumusan yang dicantumkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan anutan bagi akal pembangunan di bidang ekonomi di Indonesia. Rumusan itu berbunyi: “Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam aktivitas pembangunan."

Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban memperlihatkan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta membuat iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.

Sebaliknya, dunia perjuangan perlu memperlihatkan jawaban terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata."

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan mempunyai ciri - ciri positif sebagai berikut.
  1. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  5. Warga negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya dilarang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  8. Fakir miskin dan belum dewasa yang terlantar dipelihara oleh negara.

Ciri-ciri Negatif yang Harus Dihindari


Dalam Demokrasi Ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut.
  1. Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap insan dan bangsa lain dalam sejarahnya di Indonesia telah menjadikan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
  2. Sistem etatisme dalam negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat mayoritas serta mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Adapun menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, pelaku utama dalam Sistem Demokrasi Ekonomi atau dikenal juga dengan Sistem Ekonomi Kerakyatan terdiri atas BUMN, BUMS dan koperasi.