Dagang
Ruang Lingkup Hak Cipta
SUDUT HUKUM | Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang No. 28 Tahun 2014 perihal Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang sanggup dilindungi, ialah :
1.. Ciptaan Yang Dilindungi
2. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal-hal Berikut:
1.. Ciptaan Yang Dilindungi
- Buku, aktivitas komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibentuk untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
- Seni rupa dalam segala bentuk menyerupai seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal-hal Berikut:
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
- Peraturan perundang-undangan
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
- Putusan pengadilan atau penetapan hakim
- Keputusan tubuh arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.