Prinsip Negara Demokrasi

SUDUT HUKUM | Juan J. Linz dan Alferd Stephan menciptakan kriteria pokok mengenai demokrasi, secara ringkas sebagai berikut: 
Kebebasan hukum untuk merumuskan dan mendukung alternatif-alternatif politik dengan hak yang sesuai untuk bebas berserikat, berbicara dan kebebasankebebasan dasar lain bagi setiap orang, persaingan yang bebas dan anti kekerasan diantara pemimpin dengan keabsahan periodik bagi mereka untuk memegang pemerintahan, dimasukkanya seluruh jabatan politik yang efektif didalam proses demokrasi dan hak berperan serta bagi semua anggota masyarakat politik, apapun pilihan politik mereka. 

Secara mudah ini berarti kebebasan untuk mendirikan partai partai politik dan menyelenggarakan Pemilihan Umum yang bebas dan jujur pada jangka waktu tertentu tanpa menyingkirkan jabatan politik efektif apapun dari akuntabilitas pemilihan yang dilakukan secara pribadi maupun tidak langsung.

Menurut Franz Magnis Suseno ada 5 ciri hakiki negara demokratis, yaitu:
  1. Negara Hukum;
  2. Pemerintah yang dibawah kontrol kasatmata masyarakat;
  3. Pemilihan umum yang bebas;
  4. Prinsip mayoritas;
  5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.