Kemerdekaan Memberikan Pendapat Di Muka Umum

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana Materi PKN Kelas 7 Semester 2 Bab Kemerdekaan Mengemukakan / Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, silakan disimak artikel selengkapnya.

 Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana Materi PKN Kelas  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum



A.    Pengertian – Pengertian
 
1.        Pendapat berarti buah gagasan, buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau pikiran.
2.        Kebebasan Mengemukakan Pendapat berarti
a.       Keadaan bebas dari tekanan untuk memberikan pokok – pokok pikiran, anggapan, atau kesimpulan terhadap sesuatu.
b.      Hak setiap WN untuk menyampaikan  pikiran dengan lisan, dan goresan pena serta perilaku – perilaku lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan per – uu  – an yang berlaku.( Ps 1 ayat 1 UU No 9/98 )
c.       Pada hakekatnya yaitu hak setiap WN secara perorangan atau kelompok yaitu bebas memberikan pendapat sebagai perwujudan dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
Kebebasan mengeluarkan pendapat sangat bersahabat kaitannya dengan bunyi hati disamping kebebasan beragama.
3.        Asas – asas / sebagai Landasan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat ada 5   :
a.       Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b.      Asas musyawarah mufakat.
c.       Asas kepastian aturan dan keadilan
d.      Asas manfaat.
e.       Asas proporsionalitas ( sesuai konteks dan tujuan )
4.        Tujuan Pengaturan wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum yaitu :
a.       Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai pelaksanaan HAM.
b.      Mewujudkan pertolongan aturan yang konsisten dan berkesinambungan.
c.       Mewujudkan iklim yang aman bagi partisipasi dan kreatifitas WN.
d.      Menempatkan Tanggung Jawab Sosial.
5.        WN yang memberikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.       Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
b.      Menghormati aturan – aturan moral  yang diakui umum.
c.       Mentaati aturan dan per – uu – an yanng berlaku.
d.      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e.       Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
6.        Dalam Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh WN dan aparatur pemerintah  berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.       Melindungi HAM.
b.      Menghargai asas legalitas.
c.       Menghargai prinsip Praduga tak bersalah ( Presumtion of innocent )
d.      Menyelenggarakan Pengamanan.
B.     Bentuk – bentuk Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
Bentuk bentuk mengemukkan pendapat di muka umum sanggup berupa :
a.             Unjuk rasa atau demontrasi yaitu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengemukakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demontratif di muka umum.
b.            Pawai yaitu penyampaian pendapat dengan arak – arakan.
c.             Rapat Umum yaitu pertemuan terbuka untuk memberikan pendapat dengan tema tertentu.
d.            Mimbar Bebas yaitu penyampaian pendapat secara bebas, terbuka dan tanpa tema tertentu.
Penyampaian pendapat secara ekspresi sanggup berupa pidato, obrolan dan diskusi.
Penyampaian pendapat secara goresan pena sanggup berupa petisi, gambar, pamlet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Penyampaian pendapat dengan perilaku lain menyerupai membisu, mogok makan, dll
C.    Akibat Pembatasan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
Kemerdekaan beropini merupakan bab dari masyarakat yang demokratis, maka pembatasan terhadap kemerdekaan ini akan mengurung demokrasi.
Pembatasan yang dilakukan pada masa Orde Lama dan Orde Baru berakibat :
1.            Masyarakat kerdil dan buta informasi.
2.            Kebijakan publik tidak sesuai dengan aspirasi rakyat sehingga banyak penolakan.
3.            Aspirasi rakyat banyak tidak ditanggapi pemerintah.
4.            Masyarakat terbungkam kemerdekaannya, lantaran tidak bisa manyampaikan keluhan.
Pembatasan kemerdekaan beropini juga berakibat :
1.       Sikap hirau tak hirau terhadap demokrasi.
2.       Kekecewaan rakyat terhadap pemerintah.
3.       Terbatasnya arus informasi.
4.       Terbentuknya Tirani Penguasa.
5.       Terkekangnya komunikasi sosial.
6.       Terancamnya stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
D.    Konsekuensi Penyampaian Pendapat yang Tanpa Batas dan Tidak Bertanggung Jawab akan gampang terjadi hal – hal :
1.        Melahirkan suasana tidak tertib, kacau dan rasa tidak aman.
2.        Merusak kebersamaan dan persatuan.
3.        Munculya rasa permusuhan , penghinaan, dendam, dam kebencian.
4.        Munculnya hasutan, profokasi dan saling fitnah.
5.        Timbulnya bahaya persatuan, dan kesatuan umum.
6.        Timbunya kerusakan akomodasi umum.
7.        Melanggar hak dan kebebasan orang lain.
Jadi mengemukakan pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan terjadi :
1.       Melanggar hak dan kebebasan orang lain.
2.       Melangar aturan dan norma susila yang diakui umum.
3.       Tidak mentaati per – uu – an yang berlaku.
4.       Menimbulkan provokasi menuju anarkis dan tidak bermoral.
5.       Mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.
6.       Memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Apabila terjadi Penyampaian pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab maka :
1.      Penyampaian pendapat tersebut sanggup dibubarkan oleh POLRI ( apabila tidak memnuhi ketentuan yang berlaku )
2.      Pelaku dan akseptor yang melanngar ketentuan pidana sanggup dikenakan hukuman hukum.
3.      Penanngung jawab pelaksanaan yang melanngar ketentuan pidan sanggup dikenakan hukuman eksekusi tambahan  yakni 1/3 dari pidana pokok. 
Karena itu Penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal ini mempunyai arti yang sangat penting, lantaran :
1.      Dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang higienis dan berwibawa.
2.      Adanya jaminan aturan kepada setiap WN
3.      Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab.
4.      Terwujudnya situasi yang aman dalam proses demokratisasi di Indonesia.
 
E.     Dasar Hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum :
1.        UUD 1945 Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul  mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
2.        UUD 1945 Pasal 28 E ayat ( 3 )
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
3.        UU No. 39 tahun 1999 wacana HAM, Pasal 3 ayat ( 2 ) :
Setiap orang berhak mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara ekspresi dan atau pikiran  melalui media cetak, maupun elektro dengan memperhatikan nilai – nilai agama, kesusilaan,ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
4.        UU No. 9 tahun 1998 wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
5.        Tap MPR No. XVII / MPR / 1998 wacana HAM
6.        UU No. 40 tahun 1999 wacana Pers.
7.        UU No. 32 tahun 2002 wacana Penyiaran.
F.     Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum ( Pasal 10 UU No. 9 / 1999 )
1.        Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian.
2.        Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penaggung jawab kelompok.
3.        Pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum aktivitas dimulai.
4.        Pemebritahuan tidak berlaku bagi aktivitas ilmiah di dalam kampus dan aktivitas keagamaan.
5.        Surat Pemberitahuan memuat :
a.       Maksud dan tujuan.
b.      Tempat, lokasi dan rute.
c.       Waktu dan Lama
d.      Bentuk kegiatan.
e.       Penanggung jawab.
f.       Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan.
g.      Alat peraga yang digunakan.
h.      Jumlah peserta.
6.        Penanggung jawab bertanggung jawab supaya aman, tertib dan damai.
7.        Setelah mendapatkan pemberitahuan, maka polisi berkewajiban :
a.       Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
b.      Berkoordinasi dengan penanggung jawab dan berkoordinasi dengan pimpinan instansi forum yang menjadi tujuan.
c.       Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
d.      Memberikan perlindungan, keamanan, dan ketertiban umum.
G.    Sikap Positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat di muka umum.
Kebebasan tanpa tanggung jawab akan melahirkan kekerasan, dan tanggung jawab tanpa kebebasan berarti pengekangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab :
1.        Pendapat harus disertai dengan argumentasi yang besar lengan berkuasa dan masuk akal.
2.        Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3.        Pendapat disampaikan dalam kerangka peraturan per – uu – an yang berlaku sehingga tidak melanggar hukum.
4.        Terbuka terhadap tanggapan  baik pihak lain  sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5.        Dilandasi dengan cita-cita untuk membuatkan nilai – nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan.
6.        Tidak bertentangan dengan asas Falsafah Negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Tujuan Negara.
H.    Negara Indonesia yaitu negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi)
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos ( rakyat ) dan kratos / kratein      ( pemerintahan ). Makara demokrasi berarti Pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles dikala membicarakan bentuk – bentuk pemerintahan.
Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu :
1.        Bentuk Pemerintahan yang baik :
a.       Monarki, kekuasaan tertinggi di tangan satu orang untuk kepentingan umum.
b.      Aristokrasi, kekuasaan tertinggi di tangan beberapa orang untuk kepentingan umum.
c.       Politea, kekuasaan tertinggi di tangan banyak orang untuk kepentingan orang banyak.
2.        Bentuk Pemerintahan yang jelek :
a.       Tirani ( >< Monarki ), kekuasaan tertinggi di tangan satu orang untuk kepentingan satu orang penguasa tersebut.
b.      Oligarki ( >< Aristokrasi ), kekuasaan tertinggi ditangan beberapa orang untuk kepentingan beberapa orang / kelompok tersebut, dalam rangka menambah pengaruh, kekayaan dan memeras rakyat.
c.       Demokrasi ( ><  Politea ), kekuasaan tertinggi di tangan banyak orang ( miskin ) untuk banyak orang miskin tersebut.
 
      Ciri negara berasas kedaulatan rakyat :
1.      Memiliki forum perwakilan rakyat.
2.   Ada pemilu untuk menentukan wakil rakyat.
3.        Kedaulatan dilakukan oleh sebuah tubuh yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
4.        Ada partisipasi rakyat kepada pemerintah.
      Kedaulatan mempunyai 4 sifat :
1.      Permanen     artinya tetap ada selama negara tetap berdiri.
2.      Asli               artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.      Bulat            artinya merupakan satu – satunya kekuasaan tertinggi dalam negara, maka tidak sanggup dibagi – bagi.
4.      Tidak terbatas artinya tidak dibatasi oleh siapapun.
Indonesia yaitu negara yang berkedaulatan rakyat didasarkan pada pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Dasar 1945, Kedaulatan yaitu di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Dasar.
Indonesia juga negara hukun, didasarkan pada Pasal 1 ayat ( 3 ), Indonesia yaitu negara hukum.
Indonesia juga negara Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, didasarkan pada Pasal 29 ayat ( 1 ), Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sumber : https://arahangindunia.blogspot.com//search?q=materi-pkn-kelas-7-semester-genap

Demikian Materi PKN Kelas 7 Semester 2 Bab Kemerdekaan Mengemukakan / Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, supaya bermanfaat..