Perusahaan Dan Tubuh Perjuangan (Pengertian, Jenis)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan Materi IPS Ekonomi serpihan Perusahaan dan Badan Usaha mencakup Pengertian dan Jenis / Macam-macam Perusahaan dan Badan Usaha, berikut artikel selengkapnya..

A.  Perusahaan
 
1.   Pengertian perusahaan
Perusahaan berasal dari kata “usaha” yang berarti suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil berupa upah, keuntungan, dan laba. Jadi, perusahaan yaitu kesatuan ekonomi yang memadukan seluruh sumber daya ekonomi guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan manusia. Dan orang atau forum yang melaksanakan perjuangan pada suatu perusahaan disebut pengusaha.
2.   Jenis-jenis perusahaan
a.   Perusahaan ekstratif, perusahaan yang mengambil dan mengeksploitasi kekayaan alam, baik untuk diolah lagi ataupun tidak. Misalnya: Pertamina yang mengambil minyak mentah yang kemudian dijual pribadi ataupun diolah menjadi BBM.
b.   Perusahaan agraris, yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah dan mengelola tanah untuk dijadikan usaha pertanian, perkebunan/kehutanan, peternakan dan perikanan darat. Misalnya: Perusahaan teh di Jawa Tengah.
c.   Perusahaan industri, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah materi mentah atau materi baku menjadi barang setengah jadi atau menjadi barang jadi. Misalnya: Perusahaan tekstil yang mengolah benang menjadi kain.
d.   Perusahaan perdagangan, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya membeli sejumlah barang untuk dijual kembali tanpa melalukan perubahan pada bentuk maupun fungsi barang tersebut. Misalnya: Supermarket.
e.   Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya pribadi memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya: Bank.
 Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan Materi IPS Ekonomi serpihan  Perusahaan dan Badan Usaha (Pengertian, Jenis)
B.  Badan Usaha 
1.   Pengertian tubuh usaha
Badan perjuangan yaitu kesatuan hukum, teknis dan irit yang bertujuan mencari keuntungan secara legal-formal (diakui oleh negara). Kaprikornus tubuh perjuangan yaitu forum usahanya, sedangkan perusahaan yaitu tempat di mana tubuh perjuangan mengelola faktor-faktor produksi. 
2.   Macam-macam tubuh usaha
a.   Badan perjuangan berdasarkan pemilik modal
1)   Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
a)   Pengertian BUMN
BUMN yaitu tubuh perjuangan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.BUMN sanggup juga berupa perusahaan nirlaba. Dasar aturan didirikannya BUMN yaitu pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945. Sejak tahun 2001 pengelolaan BUMN berada di bawah kementerian BUMN.
b)   Tujuan didirikan BUMN
     Menjaga stabilitas sosial dengan pengelolaan barang yang menyangkut kepentingan umum.
     Pemerataan ekonomi masyarakat, dengan membantu perjuangan kecil dan menengah baik dengan pengelolaan maupun penyediaan faktor-faktor produksi dengan kebijakan harga tertentu.
     Sumber pendapatan negara.
    Pelaksana banyak sekali kebijakan ekonomi pemerintah.
     Memperluas lapangan pekerjaan.
c)   Pengelompokan BUMN
Berdasarkan UU no. 9 tahun 1969 perihal bentuk-bentuk tubuh perjuangan negara, maka BUMN dikelompokkan menjadi:
     Perusahaan Umum (Perum); Bentuk perusahaan negara yang modalnya dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan umum yang vital. Misalnya: Perum Peruri, Perum Perhutani, Perum Jasatirta.
Ciri-ciri Perum, yaitu: Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan; Seluruh modalnya milik negara yang telah dipisahkan dari kekayaan negara; Dipimpin oleh dewan Direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara; Pemiliknya yaitu pemerintah sentra atau pemerintah daerah.
     Perusahaan Perseroaan (Persero); merupakan BUMN yang sudah go public (berbentuk PT) dimana minimal 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Sebuah Persero sanggup diperjualbelikan (privatisasi) oleh pemerintah, misalkan PT Indosat Tbk yang pada tahun 2002 secara umum dikuasai sahamnya telah dijual sehingga bukan menjadi BUMN lagi. Contoh Persero : PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Ciri-ciri BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan, yaitu: Bertujuan memperolah laba; Bentuk tubuh usahanya Perseroaan Terbatas (PT); Modal dari pemerintah dan swasta dalam bentuk saham; Tidak mendapat kemudahan yang berasal dari negara; Terdapat unsur RUPS, dewan direksi dan dewan komisaris, karyawan berstatus pegawai swasta/perusahaan; Dapat bergabung dengan perusahaan lain.
     Perusahaan Jawatan (Perjan); Bentuk tubuh perjuangan negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah dan ditetapkan melalui APBN. Karena beberapa alasan pemerintah tidak lagi membentuk Perjan dan mengubah Perjan yang sudah ada menjadi Perum, misalnya: Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
Ciri-ciri BUMN berbentuk Perusahaan Jawatan, yaitu: Memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin; Memperoleh kemudahan dari negara; Didirikan oleh departemen, modalnya berasal dari APBN departemen yang mendirikannya; Karyawan dan pimpinannya berstatus pegawai negeri.
d)   BUMD, BUMD tidak termasuk dalam tubuh perjuangan negara yang disebutkan dalam UU no. 9 tahun 1969 alasannya yaitu BUMD intinya merupakan BUMN juga. BUMD sendiri merupakan tubuh perjuangan pemerintah yang berorientasi keuntungan dan dikelola oleh pemerintah daerah, biasanya berbentuk Perum atau Persero. Contoh BUMD : Bank Pembangunan Daerah, PDAM. Ciri-ciri BUMD : Modal dari pemerintah atau kolaborasi dengan swasta (bagi yang sudah go public), direksi mewakili BUMN dan di peradilan berbicara atas BUMN, melayani kepentingan umum, pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
2)   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a)   Pengertian BUMS
BUMS yaitu tubuh perjuangan yang permodalan dan aset usahanya dimiliki oleh swasta baik seorang atau beberapa orang. Misalnya: PT Indofood, PT HM Sampoerna, PT Bakrie.
b)   Ciri-ciri BUMS; Badan usahanya berbentuk perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT; Modal sepenuhnya milik swasta, baik swasta dalam negeri atau swasta asing; Bertujuan mencari keuntungan semaksimal mungkin; Karyawan sepenuhnya mendapat honor yang ditanggung perusahaan berdasarkan upah buruh minimum yang ditentukan oleh pemerintah.
c)   Manfaat BUMS; Membantu membuatkan ekonomi masyarakat nasional; Meningkatkan kesejahteraan sosial; Mengurangi pengangguran dan sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat; Meningkatkan jumlah produksi nasional; Menjaga stabilitas ekonomi nasional.
3)   Koperasi
a)   Pengertian
Koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti perjuangan bersama. Jadi koperasi yaitu bentuk tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi yang melandaskan kegiatannya berasaskan prinsip kekeluargaan.
b)   Tujuan koperasi, yaitu membangun dan memajukan potensi ekonomi dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
c)   Prinsip koperasi diatur dalam UU No. 25 Th 1992 serpihan 3 pasal 5:
     Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
     Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis dengan kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.
     Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal.
     Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
     Kemandirian.
d)   Fungsi dan kiprah koperasi; Membangun dan membuatkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; Sebagai soko guru memperkokoh perekonomian nasional; Mewujudkan perjuangan bersama perekonomian nasional berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e)   Manfaat dari koperasi; Membantu mengembangkan perekonomian nasional berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; Berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan membuat lapangan kerja; Membantu masyarakat umum untuk membina dan membuatkan potensi ekonomi mereka semoga sanggup memenuhi kebutuhannya lebih mudah dan lengkap.
f)   Modal koperasi
     Simpanan pokok, yaitu simpanan yang berasal anggota koperasi dan dibayar dikala masuk menjadi anggota. Besar simpanan pokok sama dan dibayar hanya satu kali selama menjadi anggota.
     Simpanan wajib, yaitu simpanan yang besarnya sama untuk tiap-tiap anggota dan dibayar setiap bulan.
     Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang jumlah dan waktu penyimpanannya tidak ditentukan.
b.   Badan perjuangan berdasarkan bentuk hukumnya
1)   Perusahaan perseorangan (PO)
a)   Pengertian
Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang seluruh permodalannya menjadi tanggung jawab perseorangan. Pemilik berhak dan berkewajiban mengelola semua aset dan dukungan (utang) yang ada, sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dan tanggung jawab pemilik tidak terbatas atas semua utang perusahaan.
b)   Kebaikan perusahaan perorangan: Cara mendirikannya gampang dan sederhana, serta tidak memerlukan modal besar tetapi PO tidak selalu merupakan perusahaan kecil atau menengah banyak juga yang menjadi perusahaan besar; Semua keuntungan hasil perjuangan sanggup dikuasai sendiri oleh pemilik perusahaan; Pengambilan keputusan dalam pengelolaan perjuangan sanggup dilakukan oleh pemilik perusahaan dengan cepat; Pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekayaan sehingga sanggup dijadikan jaminan atas kepercayaan yang dimiliki perusahaan; Rahasia perusahaan terjamin.
c)   Kelemahan perusahaan perorangan: Perluasan dan pengembangan usahanya akan mengalami kendala bila modal yang dimiliki terbatas; Apabila perusahaan mengalami kerugian hingga pailit, maka tanggung jawab pemilik modal tidak hanya terbatas modal saja, tetapi hingga harta pribadinya; Apabila pemilik perusahaan tidak kreatif atau terampil dalam mengelola perusahaannya, maka perusahaan akan gampang mengalami pailit; Kelangsungan perjuangan tidak terjamin jikalau pemiliknya meninggal dunia.
2)   Firma (Fa)
a)   Pengertian
Firma yaitu badan perjuangan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, alasannya yaitu lebih dari satu orang biasanya sertifikat janji ditandatangani di depan notaris sebelum didaftarkan ke panitera pangadilan. Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas dan semua sistem permodalan dan pembagian keuntungan dijalankan berdasarkan kesepakatan.
b)   Kebaikan perusahaan firma: Dengan pembagian kiprah yang sempurna maka perusahaan sanggup berkembang lebih cepat; Urusan permodalan lebih gampang alasannya yaitu dilakukan oleh beberapa orang; Resiko kerugian tidak terlalu berat alasannya yaitu ditanggung bersama; Perolehan kredit dari debitur sanggup lebih gampang alasannya yaitu kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.
c)   Kelemahan perusahaan firma: Potensi perselisihan sesama pemilik modal sangat tinggi; Keputusan seringkali tidak sanggup cepat diambil alasannya yaitu harus dilakukan bersama-sama; Kerugian akhir kebijakan yang dilakukan oleh salah satu anggota harus ditanggung bersama; Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik; kelangsungan perusahaan terganggu dikala ada pemilik modal yang meninggalkan perusahaan.
3)   Persekutuan Komanditer (CV)
a)   Pengertian
Persekutuan komanditer atau Comenditaire Vennootschaps (CV) yaitu perusahaan yang didirikan oleh beberapa pemodal, di mana sebagian mempunyai tanggung jawab terbatas dan sebagian tidak terbatas. Jadi anggota dari komplotan komanditer ini terdiri dari 2,yaitu:
     Sekutu aktif (sekutu komplementer), yaitu pemodal yang menanamkan modal serta menjalankan perjuangan dan bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya usaha. Tanggungjawab sekutu ini tidak terbatas pada modal saja tetapi juga atas harta kekayaan pribadi, artinya jikalau CV gulung tikar maka kekayaan pribadinya akan dimasukkan jikalau kekayaan perusahaan tidak sanggup menutup.
     Sekutu pasif (sekutu komanditer), yaitu sekutu yang hanya sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada modal yang ditanamkan.
Keuntungan dibagi kepada semua pemilik modal sesuai dengan perbandingan modal yang disetor ke perusahaan. Dan bila terjadi pailit maka sekutu aktif yang menanggung seluruh kerugian komplotan ini.
b)   Kebaikan perusahaan CV: Untuk mendirikannya tidak terlalu sulit; Untuk menambah modal relatif lebih gampang dengan menambah sekutu pasif baru; Akte pendirian CV sanggup dipakai sebagai agunan kredit.
c)   Kelemahan perusahaan CV: Bila anggota aktif tidak jujur, maka anggota pasif sanggup dirugikan; Perkembangan perusahaan hanya bergantung pada anggota aktif saja, angota aktif mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
4)   Perseroan Terbatas (PT)
a)   Pengertian
Perseroan Terbatas yaitu perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang permodalannya diperoleh dari penerbitan saham yang kemudian dibeli oleh para anggotanya, baik yang bersifat umum atau khusus orang tertentu saja. Saham yaitu surat berharga sebagai penyebut untuk modal (uang) yang dimasukkan ke perusahaan, harga saham sanggup fluktuatif (naik-turun) tergantung kondisi keuangan perusahaan dan saham sanggup diperjualbelikan di bursa imbas (untuk PT yang sudah go public). Keuntungan yang diperoleh disebut deviden. Bila perusahaan mengalami pailit, harta pribadi pemilik saham tidak sanggup disita sebagai jaminan untuk membayar utang perusahaan.
b)   Menurut jenisnya PT terbagi menjadi:
     PT terbuka, yaitu PT yang sahamnya sanggup dimiliki atau dibeli oleh siapa saja tanpa memakai syarat khusus, perdagangan biasanya terjadi di bursa efek.
     PT tertutup, yaitu PT yang sahamnya hanya dapat dimiliki atau dibeli oleh orang-orang yang memenuhi syarat khusus, biasanya relasi keluarga, organisasi atau ikatan khusus lainnya.
c)   Tiga komponen dalam PT:
     Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); Merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas. RUPS menetapkan: Pengesahan laporan keuangan yang disusun oleh direksi; Pengangkatan atau pemberhentian direksi dan dewan komisaris; Pembagian keuntungan (dividen) kepada pemegang saham, para direksi, dewan komisaris, karyawan, serta cadangan untuk perusahaan; Program atau kebijakan pokok perusahaan pada periode mendatang.
     Direksi; Ditunjuk oleh RUPS yang bertugas mengimplementasikan (melaksanakan) kebijakan yang sudah disepakati dalam RUPS dalam bentuk sistem teknis yang akan dijalankan perusahaan. Direksi terdiri atas seseorang atau beberapa orang dan dewan direksi sendiri terdiri dari beberapa orang.
     Dewan Komisaris; terdiri dari para pemegang saham. Dewan komisaris inilah yang mengawasai pekerjaan direksi dalam melaksanakan kebijakan umum yang sudah ditetapkan dalam RUPS. Secara umum Dewan Komisaris merupakan pembela kepentingan pemegang saham.
d)   Kebaikan perusahaan berbentuk PT: Risiko bagi pemegang saham ringan (terbatas) hanya sebesar nilai saham yang dimilikinya; Kelangsungan kegiatan perjuangan perusahaan lebih terjamin alasannya yaitu tidak tergantung pada satu orang dan perusahaan dikelola oleh para direksi yang professional; Untuk penambahan modal lebih gampang yaitu dengan cara menjual saham-saham; Pemegang saham dengan gampang menjualbelikan sahamnya.
e)   Kelemahan perusahaan berbentuk PT: Proses pendirian perusahaan lebih sulit dan memerlukan biaya lebih mahal; Pengelolaan perusahaan lebih rumit, sehingga perusahaan memerlukan para direksi yang profesional; Biaya operasional dan pajak perusahaan lebih besar.
c.   Badan perjuangan berdasarkan jumlah tenaga kerja
1)   Perusahaan kecil; Yaitu perusahaan yang mempunyai tenaga kerja antara 5-19 orang. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk tubuh perjuangan perseorangan.
2)   Perusahaan sedang; Yaitu perusahaan yang mempunyai tenaga kerja antara 20-99 orang. Perusahaan ini sudah memakai jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
3)   Perusahaan besar; Yaitu perusahaan yang mempunyai tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini sudah menerapkan sistem administrasi yang rapi dan profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja atau spesialisasi.
C.  Kriteria Badan Usaha yang Dikelola secara Professional dan Manusiawi
1.   Mempunyai administrasi yang baik; Mengelola perusahaan dengan baik, efektif dan efisien guna mencapai tujuan perusahaan.
2.   Adanya spesialisasi; Membagi pekerjaan atau kiprah sesuai dengan keahlian yang dimiliki tenaga kerja.
3.   Akuntabilitas; Pengelolaan keuangan yang baik, higienis dan transparan.
4.   Kemandirian; Menjalankan perusahan yang tidak terpengaruh oleh pihak lain.
5.   Keadilan; Memberi kesempatan kepada warga sekitar untuk bekerja di perusahaan dan memberinya gaji.
6.   Melestarikan lingkungan; Menjaga lingkungan sekitar dari dampak yang ditimbulkan perusahaan.
D.  Peran Pemerintah sebagai Pembuat Kebijakan dan Pelaku Ekonomi
Perkembangan ekonomi dari suatu negara sangat ditentukan oleh kiprah pemerintah yang mengatur negara tersebut.Oleh alasannya yaitu itu keberhasilan pemerintah dalam mengatur ekonomi suatu negara, mengakibatkan negara tersebut berkembang dengan baik. Bentuk kiprah pemerintah dalam kegiatan ekonomi diantaranya:
1.   Membuat perencanaan ekonomi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengarahkan kehidupan ekonomi ke kondisi yang diinginkan.
2.   Menyediakan sarana dan prasarana publik untuk mendukung kebutuhan fisik dan nonfisik masyarakat.
3.   Menetapkan peraturan untuk mengatur, melindungi, atau mengarahkan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi semoga sesuai dengan kegiatan pembangunan.
4.   Pengawasan jalannya perekonomian.
5.   Menjaga stabilitas harga, yaitu dengan jalan mengendalikan inflasi.
6.   Mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada pelaku ekonomi yang masih lemah atau bagi pengusaha yang gres melaksanakan kegiatan usaha.
7.   Menyediakan kebutuhan materi pokok yang diharapkan masyarakat.
8.   Menentukan kebijakan ekonomi yang terkait dengan luar negeri.

Demikian Materi IPS Ekonomi serpihan Perusahaan dan Badan Usaha mencakup Pengertian dan Jenis / Macam-macam Perusahaan dan Badan Usaha, Semoga bermanfaat..