IPS
Asas Dan Tujuan Pemilu (Pemilihan Umum)
Pemilihan Umum
Demokrasi Pancasila tersirat dalam sila keempat Pancasila dan salah satu perwujudan demokrasi tersebut yaitu membentuk dewan perwakilan rakyat dan MPR melalui pemilihan umum (Pemilu).Tujuan Pemilu
Sebagai tindak lanjut dari kiprah pokok Kabinet Pembangunan I yaitu dilaksanakan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan lima tahun sekali.Adapun tujuan umum pemilu di Indonesia adalah:
a. melaksanakan kedaulatan rakyat
b. melaksanakan hak-hak asasi warga negara
c. memungkinkan terjadinya pergantian pemerintahan dengan kondusif dan tertib.
Sedangkan tujuan khusus pemilu yaitu untuk menentukan anggota DPRD II, DPRD I, DPR, dan sekaligus mengisi keanggotaan MPR.
Sedangkan tujuan pemilihan umum tahun 2004 yaitu untuk menentukan anggota DPRD II, DPRD I, DPR, DPD, dan menentukan presiden serta wakil presiden.
Gambar: Pemilu |