Asas Dan Tujuan Pemilu (Pemilihan Umum)

Pemilihan Umum

Demokrasi Pancasila tersirat dalam sila keempat Pancasila dan salah satu perwujudan demokrasi tersebut yaitu membentuk dewan perwakilan rakyat dan MPR melalui pemilihan umum (Pemilu).

Tujuan Pemilu

Sebagai tindak lanjut dari kiprah pokok Kabinet Pembangunan I yaitu dilaksanakan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan lima tahun sekali.

Adapun tujuan umum pemilu di Indonesia adalah:

a. melaksanakan kedaulatan rakyat

b. melaksanakan hak-hak asasi warga negara

c. memungkinkan terjadinya pergantian pemerintahan dengan kondusif dan tertib.

Sedangkan tujuan khusus pemilu yaitu untuk menentukan anggota DPRD II, DPRD I, DPR, dan sekaligus mengisi keanggotaan MPR.

Sedangkan tujuan pemilihan umum tahun 2004 yaitu untuk menentukan anggota DPRD II, DPRD I, DPR, DPD, dan menentukan presiden serta wakil presiden.
 Demokrasi Pancasila tersirat dalam sila keempat Pancasila dan salah satu perwujudan demok Asas dan Tujuan PEMILU (Pemilihan Umum)
Gambar: Pemilu

Asas Pemilu

Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas-asas berikut.

a. Langsung

Rakyat pemilih memiliki hak bunyi untuk secara eksklusif memperlihatkan suaranya, menuruti hati nuraninya tanpa mediator atau tanpa tingkatan.

b. Umum

Semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhak menentukan dan dipilih. Pemilih minimal berusia 17 tahun atau telah kawin, dan dipilih apabila minimal telah berusia 21 tahun

c. Bebas

Setiap warga negara yang berhak memilih, bebas melaksanakan pemilihan sesuai dengan hati nuraninnya tanpa adanya pengaruh, tekanan ataupun paksaan.

d. Rahasia

Dalam melaksanakan pemilihan tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.