Ekonomi
Fungsi Bank Sentral Dan Bank Umum Serta Bank-Bank Lainnya Lengkap
Garis besar pembahasan kali ini yaitu perihal Fungsi bank, fungsi bank umum, fungsi bank sentral, fungsi bank syariah, fungsi utama bank dan fungsi bank secara umum.
1) Giro, yaitu simpanan di bank yang sanggup diambil setiap dikala dengan memakai cek, bilyet giro, surat pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
2) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Beberapa teladan nama tabungan yang dikeluarkan oleh bank adalah: Tabanas, Tapelpram, Simpedes, Simaskot, Tabungan Jumbo, Tahapan, Taska, Exim Save, Danamas, Tabungan Kesra, dan lain-lain.
3) Deposito berjangka, yaitu simpanan di bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu contohnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
4) Sertifikat deposito, merupakan deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang sanggup diperjualbelikan/diperdagangkan.
1) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
2) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut sanggup diperjualbelikan.
3) Kredit rekening koran, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang sanggup diambil sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
4) Letter of credit/ L/C, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah/importir berupa pembayaran kepada eksportir atas pembelian barang yang dilakukan oleh importir.
1) Transfer uang, yaitu pengiriman uang oleh bank atas seruan nasabah.
2) Melakukan inkaso (penagihan), yaitu santunan kuasa dari nasabah kepada bank untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) kepada pihak lain.
3) Menerbitkan credit card/kartu kredit yang berfungsi sebagai alat pembayaran apabila nasabah melaksanakan transaksi pembelian.
4) Traveler’s check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan bank untuk memudahkan nasabah melaksanakan transaksi-transaksi selama mereka dalam perjalanan.
5) Jasa pembayaran seperti jasa pembayaran rekening listrik, telepon, uang sekolah atau SPP, pembayaran pajak, dan pembayaran uang denda.
6) Kliring, yaitu suatu proses penyelesaian pembayaran antarbank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.
Fungsi Bank
Secara garis besar fungsi bank di Indonesia sanggup digolongkan sebagai berikut.a. Sebagai Kredit Pasif
Dalam hal ini bank berfungsi sebagai penghimpun dana/pembeli dana dari masyarakat dengan banyak sekali cara yang berupa produk-produk berikut.1) Giro, yaitu simpanan di bank yang sanggup diambil setiap dikala dengan memakai cek, bilyet giro, surat pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
2) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Beberapa teladan nama tabungan yang dikeluarkan oleh bank adalah: Tabanas, Tapelpram, Simpedes, Simaskot, Tabungan Jumbo, Tahapan, Taska, Exim Save, Danamas, Tabungan Kesra, dan lain-lain.
3) Deposito berjangka, yaitu simpanan di bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu contohnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
4) Sertifikat deposito, merupakan deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang sanggup diperjualbelikan/diperdagangkan.
Gambar: Ilustrasi Bank |
b. Sebagai Kredit Aktif
Dalam posisi ini bank berfungsi sebagai penyalur atau penjual dana kepada masyarakat, dengan kata lain bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat. Dalam menyalurkan dananya, bank memakai banyak sekali cara yang merupakan produknya yaitu sebagai berikut.1) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
2) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut sanggup diperjualbelikan.
3) Kredit rekening koran, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang sanggup diambil sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
4) Letter of credit/ L/C, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah/importir berupa pembayaran kepada eksportir atas pembelian barang yang dilakukan oleh importir.
c. Jasa Keuangan Lain
Bank juga mengeluarkan jasa keuangan lain yang berupa produk-produk berikut.1) Transfer uang, yaitu pengiriman uang oleh bank atas seruan nasabah.
2) Melakukan inkaso (penagihan), yaitu santunan kuasa dari nasabah kepada bank untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) kepada pihak lain.
3) Menerbitkan credit card/kartu kredit yang berfungsi sebagai alat pembayaran apabila nasabah melaksanakan transaksi pembelian.
4) Traveler’s check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan bank untuk memudahkan nasabah melaksanakan transaksi-transaksi selama mereka dalam perjalanan.
5) Jasa pembayaran seperti jasa pembayaran rekening listrik, telepon, uang sekolah atau SPP, pembayaran pajak, dan pembayaran uang denda.
6) Kliring, yaitu suatu proses penyelesaian pembayaran antarbank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.