Isi Perjanjian Versailles Terlengkap

Pembahasan kali ini yakni wacana pengertian perjanjian versailles, syarat-syarat perjanjian versailles, isi perjanjian versailles dan hubungannya dengan fasisme Jerman.

Pengertian perjanjian Versailles

Perjanjian Versailles (1919) yakni suatu perjanjian hening yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia I antara Sekutu dan Kekaisaran Jerman.
Setelah enam bulan perundingan melalui Konferensi Perdamaian Paris, perjanjian ini hasilnya ditandatangani sebagai tindak lanjut dari perlucutan senjata yang ditandatangani pada bulan November 1918 di Compiègne Forest, yang mengakhiri perseturuan sesungguhnya.

Pokok-pokok Isi Perjanjian Versailles

Pokok-pokok isi Perjanjian Versailles yakni sebagai berikut :

A. Tentang wilayah dan jajahan

1. Di Eropa, Jerman menyerahkan kawasan Alsace-Lorraine kepada Prancis, kota Eupan dan Malmey kepada Belgia, Meme kepada Lithuania dan Propinsi Posen kepada Polandia, serta Pelabuhan Danzig diinternasionalisasi.

2. Di Asia-Pasifik, Jerman menyerahkan hak sewanya atas Kiauchow, Shantung kepada Jepang. Jajahan Jerman di Pasifik diserahkan kepada Australia dan New Zealand.

3. Di Afrika, Jerman menyerahkan Afrika Barat Daya (sekarang Namibia) kepada Afrika Selatan, Afrika Timur kepada Inggris, serta Kamerun dan Togo kepada Inggris.

4. Jerman menguki kemerdekaan Belgia, Polandia, Cekoslowakia dan Austria.
Pembahasan kali ini yakni wacana pengertian perjanjian versailles Isi Perjanjian Versailles Terlengkap
Gambar: Perjanjian Versailles

B. Bidang militer

1. Jerman hanya diperbolehkan mempunyai angkatan perang sebanyak 100.000 orang, dan tidak boleh mengadakan rekrut baru.

2. Angkatan lautnya dibatasi hanya boleh mempunyai kapal perang yang terbatas (24) kapal tanpa kapal selam.

a. Jumlah tentara Angkatan Laut Jerman maksimal 15.000 orang

b. Jumlah kapal perang bersenjata (Battleship) Jerman maksimal 6 (Dengan ketentuan bobot maksimal 10.000 Ton)

c. Jumlah kapal perang gerak cepat (Cruiser) Jerman maksimal 6 (Dengan ketentuan bobot maksimal 6.000 Ton)

d. Jumlah kapal penghancur (Destroyer) Jerman maksimal 12 (Dengan ketentuan bobot maksimal 800 ton)

e. Jumlah kapal torpedo (PT Boat) Jerman maksimal 12 (Dengan ketentuan bobot maksimal 200 ton)

f. Batasan dalam produksi senjata (Contoh: Senapan Mesin Maxim dan Rifle Gewehr 98)

3. Jerman harus menghancurkan benteng-benteng pertahanannya.

4. Juga ada beberapa hal yang tidak boleh dalam bidang Militer, antara lain

a. Jerman tidak boleh mempunyai satu pun kapal selam

b. Jerman tidak boleh melaksanakan perdagangan senjata antarnegara (Impor-Ekspor senjata)

c. Jerman tidak boleh mempunyai gas beracun

d. Jerman tidak boleh mempunyai pesawat tempur

e. Jerman tidak boleh mempunyai tank dan kendaraan beroda empat bersenjata (Artileri Darat)

f. Jerman tidak boleh melaksanakan blokade terhadap kapal lain

C. Bidang ekonomi

Jerman wajib membayar ganti, kerugian perang atas hancurnya harta termasuk peralatan perang. Perang Dunia I yang berlangsung selama 4 tahun telah menelan korban 8,5 juta orang meninggal, 29 juta luka-luka atau hidup cacat, dan kehancuran harta benda yang tak ternilai.