Macam-Macam Jenis Pajak Dan Tarif Pajak

Berikut ini ialah pembahasan wacana macam macam pajak, jenis jenis pajak, tarif pajak, tarif pajak pph 21, tarif pajak penghasilan.

Macam-macam Jenis Pajak

Jenis pajak beranekaragam, tergantung sudut pandang dalam pengelompokkannya, berikut jenis-jenis pajak berdasarkan sudut pandang masing-masing.

1. Pajak Menurut Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak sanggup dikelompokkan menjadi pajak eksklusif dan pajak tidak langsung.
Pajak eksklusif adalah pajak yang dipungut setahun sekali berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) dan tidak sanggup dilimpahkan kepada orang lain. 
Adapun pajak tidak langsung ialah pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya surat ketetapan pajak dan sanggup dilimphakan kepada orang lain. 
Yang termasuk pajak langsung, contohnya PPh dan PBB, sedangkan pajak tidak langsung, di antaranya PPN dan BBN.

2. Pajak Menurut Instansi yang Memungutnya

Menurut instansi yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.
  1. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan pengelolaanya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak, contohnya PPh dan PPN.
  2. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota. Contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

3. Jenis Pajak Menurut Objeknya

Menurut objeknya, pajak sanggup dibagi menjadi 4 (empat) sebagai berikut.
  1. Objek pajak kejadian, contohnya bea masuk dan bea keluar.
  2. Objek pajak perbuatan, contohnya PPN dan BBN.
  3. Objek pajak keadaan, contohnya PPh dan PBB.
  4. Objek pajak pemakaian, contohnya bea materai dan cukai.

4. Jensi pajak berdasarkan Subjeknya

Menurut subjeknya, pajak sanggup dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut.
  1. Pajak perorangan, yaitu pajak yang dikenakan bagi seseorang atau seorang wajib pajak, ibarat PPh.
  2. Pajak badan, yaitu pajak yang dikenakan pada sebuah organisasi atau tubuh usaha, ibarat PT, CV, yayasan, dan sebagainya.

5. Jenis Pajak berdasarkan Asalnya

Menurut asalnya, pajak sanggup dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut.
  1. Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang tinggal di Indonesia yang mempunyai salah satu objek pajak.
  2. Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada warga negara abnormal yang mempunyai perjuangan atau penghasilan di Indonesia.

Macam-macam Tarif Pajak

Selanjutnya, wacana sistem tarif pajak, secara umum dibagi menjadi 3 sistem tarif pajak, yaitu sebagai berikut.

1. Tarif Progresif

Pajak dikatakan progresif apabila pajak itu dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tingginya objek pajak.

2. Tarif Proporsional

Tarif proporsional ialah tarif yang memakai persentase tetap, berapa pun jumlah objek pajaknya, pola tarif PBB ialah sama, yaitu sebesar 0,5 % dari total jumlah objek PBB yang dimiliki oleh wajib pajak.

3. Tarif Regresif atau Degresif

Pajak dikatakan regresif apabila objek pajak semakin tinggi, maka tarif pajaknya semakin turun.

Baca juga: Ciri dan Fungsi Pajak