Pengertian, Ciri-Ciri Dan Teladan Perusahaan Jawatan (Perjan)

Berikut ini ialah pembahasan perihal perusahaan jawatan (Perjan) yang mencakup pengertian perusahaan jawatan, ciri-ciri perusahaan jawatan dan pola perusahaan jawatan.

Pengertian Perusahaan Jawatan

Sebelum lebih jauh membahas perihal ciri-ciri dan pola perusahaan jawatan, kita harus lebih dahulu mengetahui definisi dari perusahaan jawatan.

Apakah yang dimaksud dengan perusahaan jawatan?
Perusahaan Jawatan atau Perjan yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (BUMN) dan menjadi hak dari departemen bersangkutan. Perjan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan

  1. Karyawannya berstatus pegawai negeri
  2. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah
  3. Tujuan utamanya ialah melayani kepentingan masyarakat umum
  4. Berada dibawah Departemen, Dirjen atau pemerintah kawasan terkait.
  5. Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN dan menjadi hak dari departemen terkait.
  6. Bagi Perjan berlaku aturan publik yang berarti kalau perusahaan ini dituntut, maka yang bertanggung jawab ialah pemerintah.
  7. Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bab dari suatu departemen
  8. Perjan mempunyai dan memperoleh akomodasi dari negara

Merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 perihal Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Bab X perihal Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung semenjak undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk Perjan harus sudah dirubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.
Berikut ini ialah pembahasan perihal perusahaan jawatan  Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Gambar: Perum PT. KAI

Contoh Perusahaan Jawatan

Contoh BUMN yang dahulunya Perjan diantaranya ialah Perusahaan Jasa Kerata Api (PJKA) yang berada di bawah Depertemen Perhubungan, Th 1991 menjelma perusahaan umum kereta Api (Perumka) lalu menjadi perusahaan negara kereta Api (Penka), terakhir menjelma PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI). serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah departemen keuangan menjelma Perum Pegadaian. Dengan demikian, semenjak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.

Baca Juga: Ciri dan Contoh Perum