Ekonomi
Pengertian Dan Tugas Pelaku Ekonomi Serta Macam-Macam Pelaku Aktivitas Ekonomi
Berikut ini yaitu pembahasan perihal pelaku acara ekonomi, pengertian pelaku acara ekonomi, macam macam pelaku acara ekonomi, pengertian pelaku ekonomi, macam macam pelaku ekonomi, tugas pelaku ekonomi.
Baca selengkapnya: Macam-macam Contoh Bentuk BUMN
Baca selengkapnya: Macam-macam Contoh Bentuk BUMS
Baca selengkapnya: Syarat dan Ketentuan Pendirian Koperasi
Baca juga: Sejarah Koperasi Indonesia
Pengertian Pelaku Ekonomi
Apakah yang dimaksud dengan pelaku ekonomi?Pelaku Ekonomi adalah seorang individu, kelompok, atau forum yang terlibat dalam acara perekonomian baik konsumsi, distribusi, maupun produksi. Secara Umum, Pelaku Ekonomi dibagi menjadi lima kelompok besar, yaitu Rumah Tangga Keluarga, Masyarakat, Perusahaan, Pemerintah, dan Negara. (Softilmu.com)
Peran Pelaku Ekonomi
Berdasarkan definisi pelaku ekonomi di atas diketahui bahwa secara umum diantara tugas pelaku ekonomi yaitu terlibat dalam acara perekonomian baik konsumsi, distribusi, maupun produksi.
Gambar: Pelaku Kegiatan Ekonomi |
Macam-macam Pelaku Kegiatan Ekonomi
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi ekonomi atau dikenal juga dengan sistem ekonomi kerakyatan terdiri atas BUMN, BUMS dan Koperasi.1. Badan Usaha Miliki Negara (BUMN)
BUMN yaitu suatu perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian dimiliki oleh Negara.Baca selengkapnya: Macam-macam Contoh Bentuk BUMN
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta, yaitu tubuh perjuangan yang seluruh permodalannya berasal dari pihak swasta, tubuh perjuangan milik swasta ini sanggup dimiliki oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kolaborasi penanaman modal.Baca selengkapnya: Macam-macam Contoh Bentuk BUMS
3. Koperasi
Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya menurut prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992).Baca selengkapnya: Syarat dan Ketentuan Pendirian Koperasi
Baca juga: Sejarah Koperasi Indonesia