Penyimpangan Terhadap Pancasila Dan Uud 1945 Pada Kala Demokrasi Terpimpin

Pembahasan kali ini yaitu menjelaskan ihwal penyimpangan-penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyimpangan demokrasi terpimpin, dan ciri-ciri demokrasi terpimpin.

Penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pada masa Demokrasi Terpimpin telah terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain menyerupai berikut.
  • Lembaga-lembaga negara berintikan Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom). Adapun hal yang dianggap sebagai perwujudan Nasakom adalah: 1) nasional diwakili oleh PNI, 2) agama diwakili oleh NU dan 3) komunis diwakili oleh PKI
  • Prosedur pembentukan MPRS, alasannya yaitu anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.
  • Prosedur pembentukan DPAS, alasannya yaitu forum ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal kiprah dari DPAS yaitu memberi tanggapan atas pertanyaan presiden dan memberi anjuran kepada pemerintah.

Pembahasan kali ini yaitu menjelaskan ihwal penyimpangan Penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin
Gambar: Anggota Dewan

  • Prosedur pembentukan DPRGR, alasannya yaitu anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan dewan perwakilan rakyat hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan dewan perwakilan rakyat dan presiden yaitu seimbang. Presiden tidak sanggup membubarkan DPR, sebaliknya dewan perwakilan rakyat tidak sanggup memberhentikan presiden.
  • Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.
  • Pengangkatan presiden seumur hidup, alasannya yaitu tidak ada hukum ihwal jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.
  • Sidang MPRS dilaksanakan di luar ibu kota negara yaitu di kota Bandung.