Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) Dalam Upaya Pembebasan Irian Barat

Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) dilakukan sebagai bentuk Upaya Pembebasan Irian Barat sesudah aneka macam upaya sebelumnya menuai kegagalan; diantaranya usaha diplomasi, usaha radikal, usaha bersenjata hingga perjanjian New York. Lantas bagaimana perihal Pepera?

Pepera (penentuan pendapat rakyat)

Sebagai tindak lanjut Persetujuan New York, Irian Barat secara resmi masuk ke wilayah RI pada tanggal 1 Mei 1963. Serah terima dari UNTEA kepada Republik Indonesia dilakukan di Kota Baru (Holandia).

Pada masa transisi tersebut di Irian Barat dibuat pasukan keamanan PBB dengan nama United Nations Security Force (UNSF) yang dipimpin oleh Brigjen Said Uddin Khan dari Pakistan.

Langkah-langkah Pepera

Selanjutnya pada tahun 1969 segera diselenggarakan “act of choice” atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) dengan langkah-langkah sebagai berikut.

 dilakukan sebagai bentuk Upaya Pembebasan Irian Barat sesudah aneka macam upaya sebelumnya m Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) dalam Upaya Pembebasan Irian Barat
Gambar: Para Duta Pepera
1. Tahap pertama dimulai tanggal 24 Maret 1969 berupa konsultasi dengan dewan-dewan kabupaten di Jayapura dan mengenai tata cara penyelenggaraan Pepera.

2. Tahap kedua segera dilaksanakan pemilihan anggota Dewan Musyawarah Pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969. Dalam tahapan ini berhasil dipilih 1.026 anggota dari delapan kabupaten yang terdiri dari 983 laki-laki dan 43 wanita.

3. Tahap ketiga yaitu Pepera itu sendiri dilakukan di tiap-tiap kabupaten, dimulai tanggal 14 Juli 1969 di Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.

Pelaksanaan Pepera dalam setiap tahapan disaksikan oleh utusan Sekretaris Jenderal PBB duta besar Ortis Sanz, sedangkan sidang-sidang Dewan Musyawarah Pepera dihadiri oleh para duta besar absurd di Jakarta, antara lain duta besar Belanda dan Australia.

Rakyat Irian Barat sadar bahwa mereka yaitu bab dari bangsa Indonesia, mereka tidak mau dipisahkan dengan saudara-saudaranya, sehingga Dewan Musyawarah Pepera dengan bunyi bundar tetapkan bahwa Irian Barat tetap merupakan bab dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hasil Pepera dibawa ke New York oleh duta besar Ortis Sanz untuk dilaporkan dalam sidang umum PBB ke-24 pada bulan 19 November 1969 yang karenanya sidang tersebut mendapatkan hasil-hasil Pepera sesuai dengan jiwa dan isi Persetujuan New York.