Syarat Dan Tata Cara Pendirian Koperasi Berdasarkan Uu Nomor 25 Tahun 1992

Berikut ialah pembahasan wacana cara mendidirkan koperasi yang mencakup Tata Cara Pendirian Koperasi, Persyaratan Pembentukan Koperasi, Dasar Pembentukan Koperasi, Persiapan Pembentukan Koperasi, cara mendirikan koperasi, cara mendirikan koperasi simpan pinjam, syarat pendirian koperasi, syarat mendirikan koperasi simpan pinjam, cara pendirian koperasi, syarat pembentukan koperasi.

Langkah-langkah Cara Mendirikan Koperasi

Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan koperasi, diantara adalah;

1) Persyaratan Pembentukan Koperasi

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 hingga dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi ialah sebagai berikut.
  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibuat harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan sertifikat pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran dasar koperasi 

Anggaran Dasar Koperasi

Angaran dasar koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
  1. daftar nama pendiri;
  2. nama dan daerah kedudukan;
  3. maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
  4. ketentuan mengenai keanggotaan;
  5. ketentuan mengenai rapat anggota;
  6. ketentuan mengenai pengolahan;
  7. ketentuan mengenai permodalan;
  8. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  10. ketentuan mengenai sanksi.
Berikut ialah pembahasan wacana cara mendidirkan koperasi yang mencakup Tata Cara Pendir Syarat dan Tata Cara Pendirian Koperasi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992
Gambar: Mekanisme Cara Mendirikan Koperasi

2) Dasar Pembentukan Koperasi

Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan perjuangan yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
  1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang sanggup mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama diartikan mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat duduk perkara atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
  2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa perjuangan tersebut akan dikelola secara efesien dan bisa menghasilkan laba perjuangan dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
  3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan perjuangan yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, kemudahan dan pinjaman dari pihak luar.
  4. Kepengurusan dan administrasi harus diadaptasi dengan kegiatan perjuangan yang akan dilaksanakan biar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, biar koperasi yang didirikan tersebut semenjak dini telah mempunyai kepengurusan yang andal.

3) Persiapan Pembentukan Koperasi

Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi ialah sebagai berikut:
  1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain mencakup kegiatan penyuluhan, penerangan maupun training bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
  2. Yang dimaksud pendiri ialah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
  3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

4) Rapat Pembentukan Koperasi

Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya ialah melaksanakan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut.
  1. Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
  2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
  3. Yang disebut kuasa pendiri ialah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan undangan legalisasi sertifikat pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
  4. Apabila diharapkan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi sanggup hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memperlihatkan petunjuk-petunjuk seperlunya.
  5. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, perjuangan yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan perjuangan pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
  6. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan daerah kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil perjuangan (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
  7. Rapat harus mengambil janji dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib menciptakan isu agenda rapat pembentukan koperasi.

5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi

Para pendiri atau kuasanya mengajukan undangan legalisasi secara tertulis kepada pemerintah dengan dukungan notaris.

Permintaan legalisasi tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
  1. berita agenda pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan undangan legalisasi akta;
  2. surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
  3. rencana awal kegiatan koperasi atau agenda kerja;
  4. daftar hadir rapat pembentukan koperasi;
  5. data pendiri koperasi;
  6. daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi;
  7. fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);
  8. rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
  9. pas foto pengurus koperasi.

6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi

Selama undangan legalisasi sertifikat pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri sanggup melaksanakan kegiatan perjuangan atau tindakan aturan untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi.

Setelah sertifikat pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan mendapatkan atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan perjuangan atau tindakan aturan yang telah dilaksanakan.

Apabila rapat anggota mendapatkan maka kegiatan perjuangan atau tindakan aturan yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau laba koperasi. Jika ditolak maka segala akhir yang timbul dari kegiatan perjuangan atau tindakan aturan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.

Pada ketika RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, ibarat tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibuat dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan perjuangan dan organisasi koperasi hingga RAT tahun selanjutnya.

Dalam perjalanannya, organisasi yang dibuat sanggup menyebarkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti,
  • Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat, 
  • Dekopinwil untuk tingkat provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota, 
  • Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK), 
  • Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya ibarat Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, ibarat Kadin.


Baca juga: Tujuan dan Prinsip Koperasi