Definisi Aturan Program Perdata

SUDUT HUKUM | Hukum program perdata berdasarkan Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia” sanggup diartikan sebagai hukum yang mengatur mengenai cara untuk mengajukan hak, memeriksa, memutus kasus sampai pelaksanaan putusan tersebut. Tuntutan hak yang dimaksudkan di sini yaitu tindakan yang bertujuan menerima pemberian aturan yang seharusnya diberikan oleh pengadilan (Sudikno Mertokusumo, 2010:3). 

Hukum program perdata sanggup pula diartikan sebagai aturan atau peraturan yang mengatur cara melakukan tuntutan hak, suatu ajaran dalam melakukan tuntutan hak itu (Anita Afriana, 2015: 32).

Hari Sasangka dan Ahmad Rifai mengutip pendapat Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata terkait definisi aturan program perdata dalam buku “Perbandingan HIR dengan RBG” yang diartikan sebagai kaidah hukum yang memilih dan mengatur cara bagaimana melakukan hak dan kewajiban perdata menyerupai yang diatur dalam aturan perdata materil (Hari Sasangka & Ahmad Rifai, 2005:2).