Prinsip Dasar Asuransi

SUDUT HUKUM | Menurut Danarti (2008:18) dalam dunia asuransi terdapat enam macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Insurable Interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  • Utmost good faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak. Artinya yaitu si penanggung harus dengan jujur membuktikan dengan terang segala sesuatu perihal luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus menunjukkan keterangan yang terang dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Proximate Cause

Suatu penyebab aktif dan efisien yang mengakibatkan rangkaian kejadian yang mengakibatkan suatu akhir tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan indeenden.
  • Indemnity

Suatu prosedur dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya ia menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD Pasal 252, 253, dan dipertegas dalam pasal 278).
  • Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung sesudah klaim dibayar.
  • Contribution

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut menunjukkan indemnity.