Manfaat Viktimologi

SUDUT HUKUM | Manfaat yang diperoleh dengan mempelajari ilmu pengetahuan merupakan faktor yang paling penting dalam kerangka pengembangan ilmu itu sendiri. Dengan demikian, apabila suatu ilmu pengetahuan dalam pengembangannya tidak memperlihatkan manfaat, baik yang sifatnya mudah maupun teoritis, sia-sialah ilmu pengetahuan itu untuk dipelajari dan dikembangkan. Hal yang sama akan dirasakan pula pada ketika mempelajari viktimologi. Dengan dipelajarinya viktimologi, dibutuhkan akan banyak manfaat yang diperoleh.

Manfaat viktimologi berdasarkan Arief Gosita, ialah sebagai berikut:
  • Viktimologi mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menjadikan korban, apa artinya viktimisasi dan proses viktimisasi bagi mereka yang terlibat dalam proses viktimisasi;
  • Viktimologi memperlihatkan sumbangan dalam mengerti lebih baik perihal korban jawaban tindakan insan yang menjadikan penderitaan mental, fisik, sosial. Tujuannya tidaklah untuk menyanjung-nyanjung pihak korban, tetapi hanya untuk memperlihatkan beberapa klarifikasi mengenai kedudukan dan kiprah korban serta hubungannya dengan pihak pelaku serta pihak lain. Kejelasan ini ialah sangat penting dalam rangka mengusahakan aktivitas pencegahan terhadap banyak sekali macam viktimisasi, demi menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang terlihat pribadi dalam eksistensi suatu viktimisasi;
  • Viktimologi memperlihatkan keyakinan, bahwa setiap individu memiliki hak dan kewajiban untuk mengetahui, mengenai ancaman yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan training untuk tidak menjadi korban struktural atau non-struktural. Tujuannya untuk memperlihatkan pengertian yang baik dan biar menjadi lebih waspada; 
  • Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak pribadi misalnya, pengaruh politik pada penduduk dunia ketiga jawaban penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akiba-akibat sosial pada setiap orang, jawaban polusi industri terjadinya viktimisasi ekonomi, politik, dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan;
  • Viktimologi memperlihatkan dasar pemikiran untuk duduk masalah penyelesaian viktimisasi kriminal. Pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reaksi pengadilan terhadap pelaku kriminal. Mempelajari korban dari dan dalam proses peradilan kriminal, merupakan juga studi mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.

Manfaat viktimologi intinya berkenaan dengan tiga hal utama dalam mempelajari manfaat studi korban yaitu:
  1. Manfaat yang berkenaan dengan perjuangan membela hak-hak korban dan tunjangan hukum;
  2. Manfaat yang berkenaan dengan klarifikasi kiprah korban dalam suatu tindak pidana;
  3. Manfaat yang berkenaan dengan perjuangan pencegahan terjadinya korban.

Manfaat viktimologi ini sanggup memahami kedudukan korban sebagai lantaran dasar terjadinya kriminalitas dan mencari kebenaran. Dalam perjuangan mencari kebenaran dan untuk mengerti akan permasalahan kejahatan, delikuensi dan deviasi sebagai satu proporsi yang tolong-menolong secara dimensional.

Viktimologi juga berperan dalam hal penghormatan hak-hak asasi korban sebagai manusia, anggota masyarakat, dan sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama dan seimbang kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.

Bagi pegawanegeri Kepolisian, viktimologi sangat membantu dalam upaya menanggulangan kejahatan. Melalui viktimologi, akan gampang diketahui latar belakang yang mendorong terjadinya suatu kejahatan, bagaimana modus operandi yang biasanya dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, serta aspek-aspek lainnya yang terkait.

Bagi kejaksaan, khususnya dalam proses penuntutan masalah pidana di pengadilan, viktimologi sanggup dipergunakan sebagai materi pertimbangan dalam memilih berat ringannya tuntutan yang akan diajukan kepada terdakwa, mengingat dalam praktiknya sering dijumpai korban kejahatan turut menjadi pemicu terjadinya kejahatan.

Bagi kehakiman, dalam hal ini hakim sebagai organ pengadilan yang dianggap memahami aturan yang menjalankan kiprah luhurnya, yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan adanya viktimologi hakim tidak hanya menempatkan korban sebagai saksi dalam persidangan suatu masalah pidana, tetapi juga turut memahami kepentingan dan penderitaan korban jawaban dari sebuah kejahatan atau tindak pidana sehingga apa yang menjadi impian dari korban terhadap pelaku sedikit banyak sanggup terkonkretisasi dalam putusan hakim.

Viktimologi sanggup dipergunakan sebagai pemikiran dalam upaya memperbaiki banyak sekali kebijakan/perundang-undangan yang selama ini terkesan kurang memperhatikan aspek tunjangan korban.