Objek Daerah Tanpa Rokok

SUDUT HUKUM | Dalam pelaksanannya, terdapat beberapa objek sebagai indikator dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, yaitu:
  1. Ada atau tidaknya tanda “dilarang merokok” yang cukup terang dan gampang terbaca di pintu masuk gedung.
  2. Ada atau tidaknya orang merokok di daerah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
  3. Ada atau tidaknya area atau ruangan merokok dalam gedung dengan atau tanpa ventilasi untuk menghilangkan asap rokok.
  4. Ada atau tidaknya gejala promosi atau iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok (penjualan rokok di Kawasan Tanpa Rokok hanya dibenarkan bagi yang mempunyai izin perjuangan untuk menjual).
  5. Ada atau tidaknya asbak dan/atau sarana pendukung merokok di daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
  6. Ada atau tidaknya kedaluwarsa rokok di dalam gedung tertutup yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
  7. Ada atau tidaknya puntung rokok di gedung tertutup yang ditetapkan sebagsi Kawasan Tanpa Rokok.