hukum
Objek Daerah Tanpa Rokok
SUDUT HUKUM | Dalam pelaksanannya, terdapat beberapa objek sebagai indikator dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, yaitu:
- Ada atau tidaknya tanda “dilarang merokok” yang cukup terang dan gampang terbaca di pintu masuk gedung.
- Ada atau tidaknya orang merokok di daerah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
- Ada atau tidaknya area atau ruangan merokok dalam gedung dengan atau tanpa ventilasi untuk menghilangkan asap rokok.
- Ada atau tidaknya gejala promosi atau iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok (penjualan rokok di Kawasan Tanpa Rokok hanya dibenarkan bagi yang mempunyai izin perjuangan untuk menjual).
- Ada atau tidaknya asbak dan/atau sarana pendukung merokok di daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
- Ada atau tidaknya kedaluwarsa rokok di dalam gedung tertutup yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
- Ada atau tidaknya puntung rokok di gedung tertutup yang ditetapkan sebagsi Kawasan Tanpa Rokok.