Peran Dan Fungsi Mediator

SUDUT HUKUM | Mengingat kiprah perantara pada mediasi di Pengadilan sangat penting, alasannya ialah akan memilih keberhasilan atau kegagalan hasil simpulan mediasi, maka untuk menjadi perantara harus mempunyai persyaratan atau kualifikasi tertentu. Persyaratan seseorang yang menjadi seorang perantara di Pengadilan tidak diatur dengan rinci, hanya saja secara implisit maupun eksplisit telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008 bekenaan dengan sertifikasi mediator.

Berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 dimaksud, persyaratan menjadi perantara meliputi:

  • Pihak yang netral dan tidak memihak.
  • Memiliki akta mediator.
  • Mengikuti training atau pendidikan mediasi dan berpengalaman sebagai mediator.

Dalam pasal 15 PERMA No. 1 Tahun 2008 perihal Prosedur Mediasi di Pengadilan juga ada diatur mengenai kiprah mediator, yaitu:
  1. Mediator wajib mempersiapkan anjuran jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara eksklusif berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, perantara sanggup melaksanakan kaukus.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari banyak sekali pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Mediator sangat berperan dalam proses berjalannya mediasi. Karena berhasil dan gagalnya mediasi sangat ditentukan oleh keterampilan mediator. Mediator juga harus mengatur jadwal pertemuan para pihak, memimpin, menjaga keseimbangan proses mediasi, dan menyimpulkan kesepakatan para pihak. Sebagai pihak yang netral, dikala perantara memimpin pertemuan yang dihadiri kedua belah pihak, perantara harus mengarahkan dan membantu para pihak untuk membuka komunikasi positif dua arah, alasannya ialah hal tersebut akan memudahkan proses mediasi selanjutnya. 

Komunikasi positif dua arah, para pihak dipersilahkan untuk memberikan permasalahan yang dialami oleh mereka masing-masing dan sanggup pula memperlihatkan jawaban atau persepsi dari satu pihak ke pihak lain. Mediator juga sanggup melaksanakan pertemuan secara terpisah yang mana perantara bertemu secara individual dengan para pihak (kaukus).

Mediator juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan biar proses mediasi yang dilakukan sanggup berhasil. Persyaratan bagi seorang perantara sanggup dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal dan sisi eksternal. Sisi internal berupa kemampuan personal dalam menjalankan tugasnya antara lain: kemampuan membangun kepercayaan para pihak, kemampuan memperlihatkan perilaku empati, tidak menghakimi dan memperlihatkan reaksi positif terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan para pihak dalam proses mediasi, walaupun ia sendiri tidak oke dengan pernyataan tersebut. Sisi eksternal berupa persyaratan lain yang berkaitan dengan para pihak dan permasalahan yang dipersengketakan oleh meraka. Persyaratan tersebut ialah sebagai berikut:
  1. Keberadaan perantara disetujui oleh kedua belah pihak
  2. Tidak mempunyai korelasi keluarga sedarah atau semenda hingga dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa
  3. Tidak memilki korelasi kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa
  4. Tidak memmpunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak
  5. Tidakmemilikikepentinganterhadapprosesperundinganmaupun hasilnya.

Mediator mempunyai kiprah yang sangat penting biar tercapai kesepakatan tenang diantara pihak-pihak yang bersengketa. Gery Goodpaster sebagaimana dikutip oleh D.Y. Witanto, menyebutkan bahwa perantara memilki beberapa kiprah penting antara lain:
  • Melakukan diagnosa konflik
  • Mengidentifikasi duduk kasus serta kepentingan-kepentingan kritis
  • Menyusun agenda
  • Memperlancar dan mengendalikan komunikasi
  • Mengajar para pihak dalam proses dan keterampilan tawar menawar
  • Membnatu para pihak mengumpulkan informasi penting
  • Penyelesaian duduk kasus untuk membuat pilihan-pilihan
  • Diagnosis sengketa untuk memudahkan penyelesaian masalah

Dapat kita pahami bahwa seorang perantara mempunyai kiprah yang sangat penting bagi tercapainya kesepakatan tenang diantara para pihak. Selain itu, kiprah perantara berdasarkan Syahrizal Abbas ialah kalau adanya perbedaan kekuatan dari para pihak sanggup diatasi perantara melalui cara-cara sebagai berikut:
  • Menyediakan suasana yang nyaman dan tidak mengancam
  • Memberikan kesempatan untuk para pihak berbicara dan pihak lain mendengar apa yang disampaikan
  • Meminimalkan perbedaan di antara para pihak dengan membuat situasi informal
  • Perilaku perantara yang netral sanggup memperlihatkan kenyamanan
  • Tidak menekan atau memaksa para pihak


Selain kiprah tersebut di atas, berdasarkan Fuller, perantara juga mempunyai beberapa fungsi antara lain:
  • Sebagai katalisator, yakni membuat keadaan dan suasan gres dari sebuah kontradiksi kearah kondisi kooperatif dalam lembaga kebersamaan.
  • Sebagai pendidik, yakni bisa memperlihatkan aba-aba dan pesan yang tersirat untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
  • Sebagai penerjemah, yakni menerjemahakan konsep masing-masing pihak dan hal-hal yang ingin dilakukan dan ditawarkan satu sama lain.
  • Sebagainarasumber,yaknimampumendayagunakanatau melipatgandakan kemanfaatam sumber-sumber informasi yang tersedia.
  • Sebagai penyandang info jelek, yakni menetralisisrkan konflik dari banyak sekali informasi yang bersifat negatif, memancing emosi dan memperkeruh suasana.
  • Sebagai biro realitas, yakni menampung segala informasi baik berupa keluhan tuduhan maupun pengakuan dan menalurkan informasi tersebut kepada pihak lawan dengan bahasa yang tidak provokatif.
  • Sebagai kambing hitam, yakni siap mendapatkan penolakan dan ketidakpuasan para pihak terhadap solusi yang ditawarkan kepada para pihak.

Mediator yang menangani kasus atau sengketa di Pengadilan mesti mempunyai akta perantara yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) PERMA No. 1 tahun 2008:
(1)Kecuali keadaan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (3) dan pasal 11 ayat (6), setiap orang yang menjalankan fungsi perantara pada asasnya wajib mempunyai akta perantara yang diperoleh sehabis mengikuti training yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh pengukuhan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2)Jika dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada Hakim, advokad, akademisi aturan dan profesi bukan aturan yang bersertifikat mediator, hakim di lingkungan pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator.
(3)Untuk memperoleh akreditas, sebuah lembaga harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI;
  • Memiliki pelatih atau pelatih yang mempunyai akta telah mengikuti pendidikan atau training mediasi dan pendidikan atau training sebagai pelatih untuk pendidikan atau pelatih mediasi;
  • Sekurang-kurangnya telah dua kali melaksanakan training mediasi bukan perantara bersertifikat di pengadilan;
  • Memiliki kurikulum pendidikan atau training mediasi di pengadilan yang disahkan oleh Mahkamah Agung RI.

Selain mempunyai kiprah dan fungsi, perantara juga harus mempunyai skill atau keahlian. Sebagian besar kiprah perantara dalam proses mediasi ialah bertanya dan mendengar. Mediator lebih banyak mendengar alasannya ialah perantara mau mengetahui apa yang gotong royong menjadi kepentingan para pihak dan perantara mau mengetahui lebih banyak dari para pihak sehingga perantara bisa melihat permasalahan secara lebih jernih dan apa yang menjadi akar permasalahan.

Hakim sebagai seorang perantara tentunya dibutuhkan bisa dan mempunyai keahlian-keahlian dalam menangani sebuah permasalahan. Adapun diantaranya:
  • Komunikasi non lisan (non lisan communication)

Komunikasi non lisan ialah suatu bentuk komunikasi dengan cara mengamati pihak pembicara oleh pihak lainnya. Komunikasi non lisan ini pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu visual dan suara.Tugas utama perantara dalam hal ini ialah memahami dan mengiterpretasi pesan bunyi dan bahasa tubuh. Misalnya salah satu pihak sedang duduk bersilang tangan, maka sanggup diinterpretasikan oleh seorang perantara bahwa pihak tersebut sedang cemas dan memperlihatkan perilaku defensif. Atas dasar interpretasi tersebut maka seorang perantara sanggup menindaklanjuti suatu bentuk intervensi yang tepat.
  • Pendengar aktif (Active Listening)

Sebagian besar waktu yang dihabiskan oleh perantara ialah mendengar dari para pihak. Pendengar yang efektif tidak hanya sekedar mendengar kata-kata yang terungkap tetapi memhami arti dari sebuah pesan yang disampaikan oleh para pihak tersebut. Konsep pendengar aktif menegaskan bahwa menjadi pendengar yang baik buka suatu aktivitas yang pasif. Namun berkaitan dengan kerja keras. Pendengar harus secara fisik memperlihatkan perhatiannya, sanggup berkosentrasi penuh, bisa mendorong para pihak untuk untuk berkomunikasi, sanggup memperlihatkan suatu perilaku keprihatinan dengan tidak berpihak, tidak bersifat mengadili orang lain, tidak disibukkan untuk melaksanakan banyak sekali tenggapan dan tidak terganggu oleh hal-hal yang tidak relavan. Konsep pendengar aktif ini dibagi menjadi tiga bagian: keahlian menghadiri (attending skills), keahlian mengikuti (following skills), dan keahlian merefleksi (reflecting skills).
  • Penyusunan ulang Kfraalmiminagt (re)

Reframing merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki seorang mediator. Hal ini sangat bermanfaat dan juga merupakan alat komunikasi yang sangat berpengaruh pada negosiasi. Melakukan reframing yang tepat merupakan suatu tindakan yang sangat sulit untuk diterapkan dan membutuhkan suatu pengalaman yang cukup matang.
  • Membuat pertanyaan (questioning)

Jumlah pertanyaan yang dibentuk oleh perantara tergantung dari model mediasi yang digunakan, latar belakang profesi, gaya pribadi serta waktu. Pertanyaan sering dipakai pada model penyelesaian (settlement) dan penilaian (evaluative). Bentuk-bentuk pertanyaan ialah sebagai berikut:
Pertanyaan terbuka, pertanyaan tertutup, pertanyaan klarifikasi, pertanyaan refleksi, pertanyaan pemeriksaan, pertanyaan mengarah, pertanyaan uji silang, pertanyaan hipotesis, pertanyaan mengalih, pertanyaan retoris, pertanyaan usulan, pertanyaan eksklusif dan tidak langsung.
  • Ringkasan (summarising)

Mediator biasanya menyiapkan ringkasan sehabis para pihak selesai melontarkan pernyataannya/permasalahannya. Ringkasan ini harus selektif alasannya ialah ringkasan yang benar hanya beriorentasi positif dan bersifat mengajak para pihak untuk melangkah ke proses perundingan selanjutnya. Ringkasan ini harus senantiasa seimbang dalam pengertian bahwa hanya terdiri dari unsur-unsur yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan uraian di atas maka sanggup dipahami bahwa, hal yang terpenting dari kiprah dan fungsi perantara ialah perantara tidak sanggup bertindak sebagai hakim, alasannya ialah perantara tidak mempunyai otoritas mengamnil keputusan sendiri, yang berhak mengambil keputusan atau memilih keputusan ialah para pihak yang berperkara berdasarkan kesepakatan yang disepakati selama berlangsungnya proses mediasi.