Pengertian Wakaf

SUDUT HUKUM | Kata wakaf dalam bahasa Indonesia berasal dari kata - وقف - يقف وقوفا berarti “berdiri, berhenti”. Kata wakaf sering disebut juga dengan habs. Dengan demikian, kata wakaf itu sanggup berarti berhenti, menghentikan dan sanggup pula berarti menahan. Pengertian menahan dihubungkan dengan harta kekayaan, itulah yang dimaksud wakaf dalam bahasa ini. Menurut istilah syara’, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan usang zatnya kepada seorang nadzir (penjaga wakaf) atau kepada suatu tubuh pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau keuntungannya dipakai kepada hal-hal yang sesuai dengan pedoman syari’at Islam. Dalam hal tersebut, benda yang diwakafkan bukan lagi hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula hak milik daerah menyerahkan, tetapi dia menjadi hak milik Allah (hak umum).



Wakaf berdasarkan mazhab Hanafi ialah menahan harta dari aturan kepemilikan wakif dan disadaqahkan keuntungannya untuk kebaikan. Pada dasarnya harta yang diwakafkan tidak hilang dari sifat kepemilikannya, dan diperbolehkan untuk memintanya kembali dan menjualnya alasannya bahwasanya wakaf itu mubah, tidak diwajibkan menyerupai halnya barang minjam-meminjam.

Mazhab Maliki beropini bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melaksanakan tindakan yang sanggup melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan keuntungannya serta dilarang menarik kembali wakafnya.

Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal beropini bahwa wakaf ialah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, sehabis tepat mekanisme perwakafan dan wakif dilarang melaksanakan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.

Wakaf berdasarkan jumhur ulama’ ialah suatu harta yang mungkin dimanfaatkan selagi barangnya utuh. Dengan putusnya hak penggunaan dari wakif, untuk kebajikan yang semata-mata demi mendekatkan diri kepada Allah. Harta wakaf atau hasilnya, dibelanjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan diwakafkannya harta itu, maka harta keluar dari pemilikan wakif, dan jadilah harta wakaf tersebut secara aturan milik Allah. Bagi wakif, terhalang untuk memanfaatkan dan wajib mendermakan balasannya sesuai tujuan.

Rumusan yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana disebutkan dalam pasal 215 ayat (1) bahwa wakaf adalah, perbuatan aturan seseorang atau kelompok orang atau tubuh aturan yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya, guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan pedoman Islam.

Dalam pengertian lain, sebagaimana disebutkan dalam UU RI No 41 tahun 2004 perihal wakaf, mendefinisikan wakaf sebagai berikut: 
Wakaf ialah perbuatan aturan wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum berdasarkan syari’ah.”

Walau definisi wakaf berbeda antara satu dengan yang lain, akan tetapi definisi tersebut nampaknya berpegang pada prinsip bahwa benda wakaf, pada hakikatnya ialah pengekalan dari manfaat benda wakaf itu. 

Namun demikian, dari beberapa definisi dan keterangan di atas, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa wakaf itu mencakup beberapa aspek sebagai berikut:
  • Harta benda itu milik yang sempurna.
  • Harta benda itu zatnya bersifat abadi dan tidak habis dalam sekali atau dua kali pakai.
  • Harta benda tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pemiliknya.
  • Harta benda yang dilepaskan kepemilikannya tersebut, ialah milik Allah dalam arti tidak sanggup dihibahkan, diwariskan atau diperjualbelikan.
  • Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum yang sesuai dengan pedoman Islam.