Pengertian Mediasi Dan Mediator

SUDUT HUKUM | Istilah mediasi (mediation) pertama kali muncul di Amerika Serikat tahun 1970-an. Robert D. Benjamin (Director of Mediation and Conflict Management Service in St. Louis Missouri) menyatakan bahwa mediasi gres dikenal pada tahun 1970-an dan secara formal dipakai dalam proses alternative dispute resolution/ADR di California. Chief Justice Warren Burger pernah menyelenggarakan konferensi yang mempertanyakan efektivitas manajemen Pengadilan di Saint Paul pada tahun 1976. Pada tahun ini istilah ADR secara resmi dipakai oleh American Bar Asociation (ABA) dengan cara membentuk sebuah komisi khusus untuk menuntaskan sengketa.

 pertama kali muncul di Amerika Serikat tahun  Pengertian Mediasi dan Mediator


Latar belakang kelahiran forum mediasi pada Pengadilan di Amerika dan Indonesia kelihatannya hampir sama. Dalam konferesi tahun 1976, sejumlah praktisi dan akademisi di Amerika mempertanyakan efektivitas proses penyelesaian sengketa di Pengadilan yang memerlukan waktu lama, sehingga masyarakat dan para pihak yang bersengketa tidak memperoleh susukan yang cepat terhadap keadilan (access to justice). 

Para lawyer juga mempertanyakan mekanisme formal yang diterapkan Pengadilan dalam memeriksa, mengadili, dan tetapkan masalah perdata yang pada taraf tertentu “menyita waktu dan biaya” yang cukup banyak, dan akibatnya pun tidak menjamin bahwa mereka akan puas dengan keputusan hakim, padahal sengketanya yakni sengketa perdata. Konferensi juga mempertanyakan mekanisme program Peradilan perdata yang tidak cukup responsifterhadap perkembangan dunia bisnis yang begitu cepat. Oleh karenanya, konferensi tersebut merekomendasi biar dibuka alternatif penyelesaian sengketa diluar Pengadilan danpenerapan mediasi pada forum Peradilan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mediasi diberi arti sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Pengertian mediasi yang diberikan Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung tiga unsur penting. Pertama, mediasi merupakan proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antar dua pihak atau lebih. Kedua, pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa yakni pihak-pihak yang berasal dari luar pihak yang bersengketa. Ketiga, pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut bertindak sebagai penasihat dan tidak mempunyai kewenangan apa-apa dalam pengambilan keputusan.

Menurut Laurence Boulee, seorang professor hukum di Bond University Australia menyatakan bahwa:
Mediation is a decision-making process in which the parties are assisted by a third party, the mediator”
Terjemahan bebas penulis:
Mediasi yakni proses pengambilan keputusan yang dilakukan para pihak dengan dibantu pihak ketiga sebagai mediator”
Pernyataan Laurence Boulle memperlihatkan bahwa kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan para pihak, dan perantara hanyalah membantu para pihak di dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Sedangkan pengertian mediasi yang agak luas diberikan oleh The National Alternative Dispute Resolution Advisory Council:
Mediation is a process in which the parties to a dispute, with the assistance of a dispute resolution practioner (a mediator), identify the dispute issues, develop options, consider alternatives and endeavour to reach an agreement. The perantara has no advisory or determinative role in regard to the content of dispute or the outcome of its resolution, but may advise on or determine the process of mediation where by resolution is attempted”.
Terjemahan bebas penulis:
Mediasi merupakan sebuah proses dimana pihak-pihak bersengketa, dengan proteksi dari seorang praktisi penyelesaian sengketa (mediator), mengidentifikasi problem sengketa, membuatkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan berusaha untuk mencapai sebuah kesepakatan. Mediator tidak mempunyai kiprah penasihat atau yang menetukan dalam kaitannya dengan isi sengketa atau hasil dari resolusi persengketaan tersebut. Tetapi perantara sanggup memperlihatkan saran atau menentukan proses untuk mengupayakan sebuah resolusi atau penyelesaian).”
Dari beragamnya definisi mediasi di atas, definisi yang diberikan oleh Laurence Boulle hampir sama dengan mediasi yang terdapat dalam PERMA No.1 Tahun 2008 perihal Prosedur Mediasi di Pengadilan, yaitu: cara penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.8 Mediator yakni pihak netral yang membantu para pihak dalam proses sengketa tanpa memakai cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Mediasi juga wajib dilakukan oleh para pihak yang berperkara secara perdata di Pengadilan yang dilakukan pada hari sidang pertama. Kemudian sehabis proses mediasi ditempuh, maka mereka wajib menghadap kembali pada hakim pada sidang yang ditentukan dan jikalau para pihak mencapai kesepakatan, maka mereka sanggup meminta penetapan dengan suatu sertifikat perdamaian. Namun, jikalau kesepakatan tidak tercapai maka perantara wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal dan selanjutnya sidang dilanjutkan sebagaimana program sidang biasa.

Dalam mediasi, penyelesaian sengketa lebih banyak muncul dari harapan dan inisiatif para pihak, sehingga perantara berperan membantu mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan. Dalam membantu para pihak yang bersengketa, perantara bersifat imparsial atau tidak memihak. Kedudukan perantara menyerupai ini amat penting, sebab akan menumbuhkan kepercayaan yang memudahkan perantara melaksanakan acara mediasi. Kedudukan perantara yang tidak netral, tidak hanya menyulitkan acara mediasi tetapi sanggup membawa kegagalan.

Para pihak yang bersengketa mempunyai hak untuk menentukan mediator, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008, yaitu:
(1)Para pihak berhak menentukan perantara di antara pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa masalah pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokoksengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara perantara yang disebut dalam butir a dan d, atau campuran butir b dan d, ataugabungan butir c dan d.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa pengertian mediasi dan perantara mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Mediasi yakni sebuah proses penyelesaian sengketa menurut asas kesukarelaan melalui suatu negosiasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang sanggup diterima pihak-pihak yang bersengketa.
  2. Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan selama negosiasi berlangsung, perantara hanya bertugas membantu para pihak untuk mencari penyelesaian.