Fatwa Dr. Zakir Naik Seputar Ucapan Selamat Natal

SUDUT HUKUM | Dr Zakir Naik secara tegas menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal hukumnya haram. Alasannya, mengucapkan selamat natal berarti mengakui bahwa bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.

 Dr Zakir Naik secara tegas menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal hukumnya haram Fatwa Dr. Zakir Naik seputar Ucapan Selamat Natal


Berikut ini pernyataan lengkap Zakir Naik perihal aturan mengucapkan selamat natal:

“Ketika Anda mengucapkan selamat natal, bahwasanya Anda telah melaksanakan akreditasi (na’udzubillah) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember. Biarkan kami mengoreksi mereka saat Anda mengucapkan selamat natal kepada teman kristiani. Anda memperlihatkan pengakuan. Anda memperlihatkan kesaksian bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.
Jika natal tiba, tanyakan saja kenapa Anda merayakan natal, mereka akan menjawab bahwa ini ialah kelahiran Jesus. Siapa itu Jesus? Mereka menjawab, Jesus ialah Tuhan yang Maha Kuasa. Langsung saja Anda memulai dakwah: tak ada satu pun pernyataan yang terperinci di seluruh Injil bahwa Jesus sendiri berkata ‘aku ialah yang kuasa dan sembahlah aku’.
Jika ada seorang Nasrani yang dapat memperlihatkan saya bab manapun di alkitab, pernyataan yang terperinci di seluruh alkitab, pernyataan yang terperinci bahwa Jesus menyampaikan bahwa saya ialah yang kuasa dan sembahlah aku, maka saya siap masuk Kristen.”