Fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi Perihal Aturan Mengucapkan Selamat Natal

SUDUT HUKUM | Fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi wacana aturan mengucapkan selamat natal ada dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3 halaman 842 – 849. Di situ Syaikh Qardhawi menjawab pertanyaan seorang muslim yang sedang menempuh S3 di Jerman. Banyak rekannya yang beragama Katolik dan biasa mengucapkan selamat hari raya kepada mahasiswa muslim.

 Fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi wacana aturan mengucapkan selamat natal ada dalam Fatwa Fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi wacana Hukum Mengucapkan Selamat Natal


Syaikh Yusuf Qardhawi menandakan bahwa pertanyaan itu juga diajukan oleh sejumlah muslim yang tinggal di Eropa dan Amerika. Syaikh Qardhawi lantas memulainya dengan perilaku muslim atas non muslim yang mendapatkan dan tidak memusuhi mereka, ialah berbuat baik kepada non muslim tersebut sebagaimana Surat Al Mumtahanah ayat 8-9.

Syaikh Qardhawi juga menjelaskan hadits khaaliqin naasa bi khuluqin hasan, bahwa muslim diperintahkan untuk “pergaulilah insan dengan budbahasa yang baik” bukan sekedar “pergaulilah kaum muslimin dengan budbahasa yang baik.”

Dengan dasar budbahasa yang baik ini, Syaikh Qardhawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi forum atau eksklusif muslim mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim dengan beberapa ketentuan:
  1. Ucapan selamat itu tidak mengandung syiar agama mereka yang bertentangan dengan aliran Islam. Misalnya salib.
  2. Ucapan selamat itu dihentikan mengandung unsur ratifikasi terhadap aqidah mereka atau ridha dengan gama mereka.
  3. Haram mengikuti perayaan hari raya mereka. Misalnya, natal bersama.