fatwa
Fatwa Muhammadiyah Wacana Aturan Mengucapkan Selamat Natal
SUDUT HUKUM | Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan aliran terkait dengan aturan mengucapkan selamat natal. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih cetakan VI tahun 2003 halaman 209-210.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr M Nurhakim menjelaskan, isi aliran itu menyatakan umat Islam dibolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam dilema keduniaan. Namun tidak diperbolehkan mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain menyerupai meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan memiliki anak dan Isa Al Masih itu anaknya.
Haram bagi umat Islam mengikuti perayaan natal. Sebab perayaan Natal tidak dapat dipisahkan dari kasus aqidah Katolik perihal ketuhanan Yesus.
Mengucapkan selamat natal dianjurkan untuk tidak dilakukan. Sebab mengucapkan selamat natal merupakan cuilan dari perayaan natal.
“Jika kita mengucapkan selamat Natal berarti mengakui kelahiran Tuhan Yesus. Ini bukan kasus toleransi. Toleransi itu, biarkan mereka merayakan sesuai akidahnya, kita tidak usah ikut-ikut,” tandasnya menyerupai dikutip PWMU.