Istilah Aturan Tata Negara

SUDUT HUKUM | Hukum Tata Negara intinya yaitu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal banyak sekali istilah yaitu:

  • State Law dimana yang diutamakan yaitu Hukum Negara
  • State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara:


  1. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
  2. Arti sempit Staat Recht in Engeezin


  • Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau aturan konstitusi
  • Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya yaitu untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
  • Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
  • Bagi Indonesia tentunya memiliki kekerabatan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.