Bentuk Kewenangan Gubernur

SUDUT HUKUM | Berbicara mengenai kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur, terdapat beberapa wewenang yang dimilikinya yaitu: Delegasi yang terdekonsentrasi, Delegasi yang berarti pemberian kekuasaan untuk melakukan acara tertentu pada tubuh pemerintah lain, terperinci terlihat pada pelimpahan wewenang vertikal Presiden terhadap Gubernur, dengan kata lain otonomi luas bertolak dari prinsip “Semua urusan pemerintahan intinya menjadi urusan tumah tangga daerah, kecuali yang ditentukan sebagai urusan pusat”. Selain delegasi, sanggup ditemukan ciri – ciri bentuk wewenang yang lain dalam Gubernur. 

Dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah dijelaskan dalam pasal 38 ayat (1) “
Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana yang dimaksud dalam  pasal 37 mempunyai kiprah dan wewenang…….” 

Melihat pasal tersebut Gubernur sanggup dikatakan menerima kewenangan atributif dari Undang–Undang, lantaran kewenangan atributif merupakan kewenangan yang menempel dan berasal dari Perundang-undangan. Dan terakhir Gubernur juga mempunyai wewenang mandataris dari Presiden, alasannya yaitu Gubernur harus mempertanggung jawabkan kegiatannya pada Presiden. Hal inipun tercantum dalam Undang–Undang No. 32 Pasal 27 Ayat (3) “Laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.”  Terdapat pula dalam pasal 37 ayat (2) “Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bertanggung jawab kepada presiden.” 50 Mandataris berarti kewenangan yang diturunkan ke forum pemerintah lain, namun tanggung jawab masih terdapat pada pemberi wewenang.

Presiden sebagai pihak yang menurunkan kewenanganannya kepada Gubernur harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintah kawasan dalam kekuasaan Gubernur tersebut. Sehingga Presiden sanggup memberhentikan sementara Gubernur tanpa melalui tawaran DPRD kalau Gubernur terlibat permasalahan-permasalahan yang sudah ditentukan dalam Undang – Undang.

Selain delegasi yang terdekonsentrasi, Atribusi dari Undang-Undang serta Mandataris, Gubernur sebagai kepala kawasan juga menerima kiprah pembantuan yang merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada kawasan otonom untuk melakukan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.