Jenis Pertolongan Asuransi Kecelakaan Diri

SUDUT HUKUM | Menurut Prihantoro (2000:101) Berdasarkan kemungkinan kerugian atau cacat yang diderita yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan, maka kondisi proteksi dalam asuransi kecelakaan dibagi dalam empat tingkatan yaitu: proteksi untuk yang meninggal dunia, proteksi untu cacat tetap, proteksi untu cacat sementara, dan proteksi untuk biaya pengobatan.
  • Santunan untuk yang meninggal dunia (death)(A)


Apabila tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang ditanggung oleh polis, maka andal warisnya atau anakanaknya atau yang ditunjuk (namanya dicatumkan dalam polis),
memeperoleh proteksi dari penanggung sebesar Uang Pertanggungan (UP), yang besarnya ditentukan saat menutup asuransi.

  • Santunan Untuk Cacat Tetap (permanen disability)(B)

Cacat dibagian tertentu jasmani yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan yang ditanggung polis. Cacat bersifat permanen (tetap), artinya :
  1. Bagian jasmani yang cacat tidak sanggup berfungsi lagi ibarat semula, sebelum ditimpa kecelakaan; 
  2. Bagian jasmani yang cacat berkurang kemampuannya dari kemampuan semula, sebelum kecelakaan, dan berkurangnya kemampuan tersebut bersifat permanen.

Berdasarkan proteksi untuk cacat tetap ditentukan menurut suatu presentase dari UP, yang ditentukan presentase dan UP-nya saat menutup asuransi.
  • Santunan Untuk Cacat Sementara (temporary disability)(C)

Cacat tertentu dibagian jasmani yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan yang ditanggung oleh polis. Cacat belahan jasmani yang terkena kecelakaan tersebut menjadikan ketidakmampuan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari. Cacat sementara ini bisa sembuh kembali dan belahan jasmani yang cacat berfungsi kembali ibarat semula sebelum terjadi kecelakaan.

Besarnya proteksi ditentukan sekian persen (biasanya 1%) dari UP Kematian (A), yang diberikan oleh penanggung setiap ahad selama 52 minggu. Berarti, uang proteksi maksimal 52% dari UP maut (A).