Perseroan Selaku Tubuh Hukum

SUDUT HUKUM | PT ialah subjek aturan berdikari yang oleh aturan dibekali dengan hak dan kewajiban tidak ubahnya dari hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang manusia. Oleh lantaran PT ialah subjek aturan mandiri, maka keberadaannya tidak tergantung dari keberadaan pemegang sahamnya maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Sekalipun mereka berganti atau diganti, pergantian tersebut tidak menghipnotis keberadaan PT selaku persona standi in judicio. Layaknya sebuah tubuh hukum, maka PT wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang disepakatinya menurut perjanjianperjanjian yang telah dibuatnya.

Bila ia cidera janji, maka PT itu sanggup dipertanggung-jawabkan secara kontraktual (contractuele aansprakelijkheid). Juga sanggup terjadi bahwa PT melaksanakan perbuatan melawan aturan dan oleh lantaran itu ia bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam hal ini terdapat pertanggungjawaban bukan kontraktual (buitencontractuele aansprakelijkheid). Adapun yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan bahwa: “tiap perbuatan melanggar aturan yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang lantaran salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. 

Jadi, unsur-unsur perbuatan melawan aturan terdiri dari:
  1. Perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga meliputi perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban aturan pelaku, bertentangan dengan prinsip kehati- hatian dan bertentangan dengan norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat (Putusan Lindenbaum-Cohen, HR 1919);
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud di atas mengandung kesalahan;
  3. Mengakibatkan kerugian; dan
  4. Terdapat hubungan alasannya ialah akhir antara kesalahan dengan kerugian.

Nampaknya kata-kata “…mewajibkan orang yang lantaran salahnya…” tersebut harus diartikan secara luas sebagai “orang dalam artian subjek hukum”, lantaran dalam kenyataannya sebuah tubuh aturan ialah orang (subjek hukum) yang diciptakan oleh hukum, dan oleh lantaran itu merupakan suatu artificial person, maka dalam kenyataannya tubuh aturan hanya berfungsi dengan perantaraan manusia. Selain itu, PT selaku tubuh aturan juga sanggup dipertanggungjawabkan secara pidana (strafrechtelijke aanspraktilijkheid)