Rukun Haji & Wajib Haji (Penjelasan Dan Perbedaan)

Assalamu'alaikum..  Setelah sebelumnya dibahas tentang Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah, Hukum & Syaratnya, pada kesempatan ini akan dibahas wacana apa saja yang termasuk rukun haji dan wajib haji, serta perbedaan antara rukun haji dan wajib haji.. Baiklah mari kita bahas selengkapnya...

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji


Rukun Haji adalah segala amalan atau aktivitas yang harus dikerjakan selama melaksanakan ibadah haji, dan kalau ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka ibadah haji tersebut tidak sah

Wajib Haji adalah segala amalan atau aktivitas yang harus kita kerjakan selama melaksanakan ibadah haji, dan kalau ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka diwajibkan menggantinya dengan dam (denda).

Lalu apa sajakah yang termasuk rukun haji dan wajib haji?? Mari kita bahas selengkapnya.. 


Rukun Haji


Seperti diketahui bahwa banyak kaum muslim di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i. Menurut Mazhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab  Fathul Qaribil Mujib juga kitab fikih Mazhab Syafi’i lainnya, terdapat 5 (lima) hal yang menjadi rukun haji, yaitu :

1. Ihram

Yaitu berniat untuk haji. Sebagaimana dalam shalat niat itu diwajibkan, begitupun niat dalam haji maupun umrah. Apabila tidak melaksanakan ihram, maka ibadah hajinya tidak sah. 

Rosullullah SAW bersabda yang artinya : “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapat apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).

Niat merupakan salah satu kunci penting dan sebagai penentu diterimanya suatu amalan atau ibadah yang hendak kita lakukan.

Perlu diperhatikan pula terkait daerah dan waktu miqat yang akan berkaitan erat dengan wajib haji. Selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, menggunakan wewangian, shalat dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki.

2. Wukuf di Arafah



Yaitu berdiam diri di Arafah. Wukuf merupakan rukun haji terpenting, sebagaimana sabda Rosulullah SAW :
 
الْحَجُّ عَرَفَةُ

Artinya:

“Haji ialah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih).


3. Thawaf Ifadhah

Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram, untuk melaksanakan thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya:
“Dan hendaklah mereka melaksanakan melakukan thawaf sekeliling rumah yang bau tanah itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29).

Dalam melaksanakan thawaf, dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri tubuh jamaah haji, lalu berputar mengelilingi ka'bah dengan berlawanan arah jarum jam.

4. Sa’i 

Yaitu berlari-lari kecil dari bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari bukit Shafa, lalu berjalan hingga tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah.

Rosulullah SAW bersabda:
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
Artinya :

“Lakukanlah sa’i alasannya ialah Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan bahwa hadits tersebut hasan).

5. Tahallul

Yaitu terbebasnya seseorang dari larangan ihram selama menjalankan ibadah haji. Tahallul seringkali ditandai dengan memotong sebagian rambut atau mencukur seluruh rambut. Bagi kaum wanita cukup memotong atau menggunting tiga helai rambut saja. Allah SWT berfirman:

لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
 
Artinya:

“Sesungguhnya Allah akan menerangkan kepada Rasul-Nya, wacana kebenaran mimpinya dengan sebetulnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kau niscaya akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kau tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kau ketahui dan Dia memperlihatkan sebelum itu kemenangan yang dekat”. (Al-Fath:27).

Kelima rukun ini dilaksanakan secara berurutan. Sedangkan pada ibadah umrah, dari kelima rukun di atas, wukuf di Arafah bukan merupakan rukun dari ibadah umrah. Sebagaimana telah disebutkan, ketika rukun haji ini tidak terpenuhi, maka orang tersebut wajib mengganti hajinya di tahun-tahun yang berikutnya.

Wajib Haji


Beberapa hal yang diwajibkan dalam ibadah haji, antara lain :

1. Melakukan Ihram dari miqat

Miqat artinya batasan. Miqat ada dua macam, miqat zamani (miqat waktu) dan miqat makani (miqat tempat)

Miqot zamani yaitu batasan waktu yang orang harus memulai amalan haji dan umrah.  Bagi Haji ialah pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul-Hijjah. Adapun miqot zamani Umroh ialah sepanjang tahun, tidak ada batas waktu tertentu.

Miqat makani yaitu batasan daerah yang orang harus memulai amalan Haji atau Umroh.

2. Mabit di Muzdalifah 

Yaitu menginap atau bermalam di Muzdalifah pada malam 9 Dzul Hijjah atau selepas dari wukuf di Arafah (bagi yang wukuf pada siang hari). 

3. Melontar Jumroh Aqobah

Yaitu melemparkan watu kecil sebanyak tujuh kali lemparan ke jumrah Aqobah, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah

Jumrah ialah daerah pelemparan yang didirikan untuk memperingati ketika Nabi Ibrahim As. yang digoda oleh setan biar tidak melaksanakan perintah Allah Swt. yaitu untuk menyembelih putranya, Ismail. Beliau digoda sebanyak tiga kali, tiga kali pula dia melemparkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah, dan dibimbing eksklusif oleh malaikat. Di tempat-tempat inilah lalu dibangun tugu-tugu dengan nama Ula, Wustha dan Aqabah.
  • Jumrah Ula (Jumrah pertama), disebut juga jumrah Sughra (jumrah kecil) terletak bersahabat Mesjid Khaif.
  • Jumrah Wustha (Jumrah kedua), disebut juga jumrah Tsaniyah (jumrah yang sedang) terletak diantara kedua Jumrah yaitu Jumrah Ula dan Jumrah Aqobah.
  • Jumrah Aqobah (Jumrah ketiga), yang disebut juga Jumrah Tsalitsah (jumrah yang besar) berada di pintu gerbang di Mina.
4. Melontar ketiga Jumroh dimulai dari Jumroh Ula, Wustho, dan Aqobah

Melontar ketiga jumrah pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah setiap jumroh tujuh kali lemparan batu. Adapun cara melontar tiga jumroh pada hari-hari tasyriq berdasarkan sunnah Rasulullah saw ialah sebagai berikut: Dimulai melontar Jumroh Ula tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu melontar Jumroh Wustho tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu melontar Jumroh Aqobah tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran.

5.  Mabit di Mina 

Yaitu bermalam di Mina pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (hari-hari Tasyriq

6. Thawaf Wada  

Yaitu melaksanakan thawaf atau berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran sebelum meninggalkan kota Mekkah yang merupakan amalan terakhir dalam rangkaian aktivitas ibadah haji.

Demikian artikel wacana Rukun Haji dan Wajib Haji beserta klarifikasi dan perbedaannya yang sanggup kami bagikan. Semoga bermanfaat..