Pengertian Haji Berdasarkan Bahasa Dan Istilah, Aturan & Syaratnya

Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) merupakan rukun Islam yang kelima sehabis syahadat, shalat, zakat dan puasa. Melaksanakan ibadah haji yaitu bentuk ritual (ibadah) tahunan yang dilaksanakan oleh umat Islam dari seluruh dunia yang bisa (secara materi, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa acara di beberapa kawasan di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai ekspresi dominan haji yaitu pada bulan Dzulhijjah. Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan utama dari ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu disaat umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir sehabis melempar jumrah (batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji alasannya bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
 merupakan rukun Islam yang kelima sehabis syahadat Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah, Hukum & Syaratnya

Pengertian Haji


Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji memiliki arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.

Menurut istilah syara', pengertian haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 

Hukum Haji


Haji dan Umroh merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup oleh seorang muslim yang bisa (mampu secara fisik, finansial, dan keilmuan).  Keadaan yang secara fisik dan finansial bisa melaksanakan ibadah haji disebut istita'ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati.

Diwajibkannya haji tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 97, yaitu :
 merupakan rukun Islam yang kelima sehabis syahadat Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah, Hukum & Syaratnya
Artinya : 
Padanya terdapat gejala yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji yaitu kewajiban insan terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Juga hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori  Muslim, yang artinya :

Dari Abi Hurairoh Rosulullah SAW berkata : "Wahai insan bergotong-royong Allah telah mewajibkan haji atas kau semua, maka berhajilah, barang siapa berhaji hanya alasannya Allah dengan tidak berkata keji dan tidak fasiq maka akan keluar dari dosa dosanya menyerupai gres di lahirkan, dan dari umroh satu ke umroh yang lain merupakan kifarat ( tebusan dosa ) dan tidak ada jawaban untuk haji yang mabrur kecuali surga". ( HR Bukhori, Muslim )

Syarat Haji

Syarat-syarat haji berdasarkan Mazhab Hanafi
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang asing dan hajinya tidak sah.
  3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi jika sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian sehabis remaja yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Sehat jasmani.
  6. Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
  7. Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
  • Harus didampingi suami atau mahramnya.
  • Tidak dalam keadaan iddah, baik alasannya cerai maupun janjkematian suami.
Syarat haji berdasarkan Mazhab Maliki
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang asing dan hajinya tidak sah.
  3. Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi jika sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian sehabis remaja yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
  • Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji jika ada teman yang dianggap aman, baik bagi perempuan muda atau tua.
Syarat-syarat haji berdasarkan Mazhab Syafi'i
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  3. Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
  4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:                                            
  • Ada perbekalan, masakan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
  • Ada kendaraan
  • Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
  • Dengan kendaraan yang sudah terperinci bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
  • Perjalanan aman.
 Tambahan untuk perempuan : 
  • Ada pendamping yang kondusif dengan seorang perempuan muslimah yang merdeka dan terpercaya.
Syarat-syarat haji berdasarkan Mazhab Hambali
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
  3. Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi jika sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian sehabis remaja yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Kemampuan
Tambahan bagi perempuan :  
  • Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.
Demikian artikel perihal Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah, aturan dan syarat wajib haji yang sanggup kami bagikan. Semoga bermanfaat.