PKN
Demokrasi Pancasila (Pengertian, Ciri, Fungsi, Prinsip, Asas)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel perihal Demokrasi Pancasila mencakup Pengertian Demokrasi Pancasila (secara umum dan oleh para ahli), Ciri-ciri, Isi Pokok, Fungsi, Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila. Berikut artikel selengkapnya....
A. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila yaitu suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan prosedur kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan prosedur kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian berdasarkan para andal yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut..
- Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila yaitu paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya ibarat dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan prosedur Pancasila, maka diharapkan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
- Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila berdasarkan Kansil yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila ibarat yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila mencakup bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
B. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut..
Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
Terdapat pemilu secara berkesinambungan
Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan tunjangan untuk hak minoritas
Merupakan kompetisi dari banyak sekali inspirasi dan cara dalam menuntaskan duduk kasus
Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari bunyi terbanyak
C. ISI POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Isi pokok demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut...
- Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
- Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
- Sebagai sendi dari aturan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu negara aturan yang demokrastif
D. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila mempunyai banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut...
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara ibarat ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam tubuh perwakilan/permusyawaratan
- Menjamin berdirinya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya aturan yang berasal dari Pancasila
- Menjamin adanya kekerabatan yang sama, harmonis dan simbang mengenai lembaga negara
- Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
E. PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila yaitu sebagai berikut..
1. Perlindungan hak asasi insan
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, dewan perwakilan rakyat atau yang lainnya.
4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga harapan nasional
10. Pemerintah berdasarkan hukum, dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
- Indonesia yaitu negara berdasarkan aturan (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
- Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
- Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut :
Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan yaitu asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan harapan rakyat, serta mempunyai jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui lembaga permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
Referensi:
C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen Undang-Undang Dasar 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
Demikian artikel perihal Demokrasi Pancasila mencakup Pengertian Demokrasi Pancasila (secara umum dan oleh para ahli), Ciri-ciri, Isi Pokok, Fungsi, Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila. Semoga bermanfaat...