Ham - Hak Asasi Insan (Artikel Lengkap)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel perihal Hak Asasi Manusia (HAM) yang berisi : Pengertian HAM, Ciri-ciri Khusus HAM, Macam-macam HAM, Perkembangan HAM di Indonesia, dan Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia.

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

 Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel perihal  HAM - Hak Asasi Manusia (Artikel Lengkap)
 A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)


Ada banyak sekali versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) ialah sebagai berikut:


1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.


2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi ialah hak yang diberikan pribadi oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki insan berdasarkan kodratnya tidak sanggup dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.


3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan mendasar ialah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.


4. C. de Rover
HAM ialah hak aturan yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, pria ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah sanggup dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi insan dilindungi oleh konstitusi dan aturan nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi insan ialah hak dasar atau hak pokok yang dibawa insan semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi insan dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi insan bersifat universal dan abadi.


5. Austin-Ranney
HAM ialah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


6. A.J.M. Milne
HAM ialah hak yang dimiliki oleh semua umat insan di segala masa dan di segala tempat alasannya ialah keutamaan keberadaannya sebagai manusia.


7. Franz Magnis- Suseno
HAM ialah hak-hak yang dimiliki insan bukan alasannya ialah diberikan kepadanya oleh masyarakat. Kaprikornus bukan alasannya ialah aturan positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya alasannya ialah ia manusia.


8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi insan sebagai hak yang dimiliki insan yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.


9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi insan ialah hak yang menempel pada martabat insan sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya dihentikan dilanggar oleh siapapun, dan yang seperti merupakan suatu holy area.

B. Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi insan mempunyai ciri-ciri khusus bila dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi insan sebagai berikut :
  1. Tidak sanggup dicabut, artinya hak asasi insan tidak sanggup dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak sanggup dibagi, artinya semua orang berhak mendapat semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi insan ialah hak asasi semua umat insan yang sudah ada semenjak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan ialah salah satu dari ide-ide hak asasi insan yang mendasar.

Hak asasi manusia, di pihak lain, menyebabkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi insan tidak sanggup dilaksanakan secara mutlak alasannya ialah sanggup menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi insan itu sendiri (hak asasi orang lain).

C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)


Anda telah memahami bahwa hak asasi insan ialah hak yang menempel pada diri setiap insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi insan sanggup digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.


1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berafiliasi dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.

  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan menentukan dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berafiliasi dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.

  • Hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak menciptakan dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk menciptakan dan mengajukan suatu proposal petisi.

3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan aturan dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi aturan sebagai berikut.

  • Hak mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan pemberian hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berafiliasi dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.

  • Hak kebebasan melaksanakan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
  • Hak mempunyai dan mendapat pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.

  • Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berafiliasi dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.

  • Hak menentukan, memilih, dan mendapat pendidikan.
  • Hak mendapat pengajaran.
  • Hak untuk menyebarkan budaya yang sesuai dengan talenta dan minat.
D. Perkembangan HAM di indonesia
Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi insan (HAM) ialah hak-hak yang menempel pada setiap manusia,yang tanpanya insan tidak mungkin sanggup hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melaksanakan segala sesuatu yang sanggup menciptakan seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai insan akan hilang.[1]

Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia sanggup dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan setelah kemerdekaan.[2]
a.    Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan sanggup dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional ibarat Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak sanggup dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.

Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat goresan pena di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo ialah usaha akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
b.    Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan perihal HAM terus berlanjut hingga periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).

1.      Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk memberikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM sanggup dicirikan pada:
a.      Bidang sipil politik, melalui:
·       Undang-Undang Dasar 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 )
·       Maklumat  Pemerintah 01 November 1945
·       Maklumat  Pemerintah 03 November 1945
·       Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·       KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
·       kitab undang-undang hukum pidana Pasal 99
  b.Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
·       Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·       KRIS Pasal 36-40

2.      Periode 1950-1959
     Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat aman bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
  1. Munculnya partai-partai politik dengan bermacam-macam ideologi.
  2. Adanya kebebasan pers.
  3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis  
  4. Kontrol dewan legislatif atas eksekutif.
  5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1.     Konvensi Genewa tahun 1949 yang meliputi pemberian hak bagi korban perang, tawanan perang, dan pemberian sipil di waktu perang.
2.     Konvensi perihal Hak Politik Perempuan yang meliputi hak perempuan untuk menentukan dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.

3.     Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan huruf bangsa Indonesia yang elah mempunyai tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak sanggup di kontrol oleh parlemen, sebaliknya dewan legislatif di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat pribadi dari model pemerintahan yang sangat individual ini ialah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, contohnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya forum seni yang diakui.Sebaliknya, forum selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.

4.     Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde gres menjanjikan impian gres bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar perihal HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde gres telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru perihal pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat semenjak awal 1970-an hingga 1980-an.

 Setelah mendapat mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sebetulnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno dikala menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni perilaku apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde gres terhadap konsep universal HAM adalah:
a.      HAM ialah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.     Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn Undang-Undang Dasar 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.      Isu HAM sering kali dipakai olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang ibarat Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru sanggup dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .

5.     Periode pasca Orde Baru
 

Tahun 1998 ialah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era gres demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.

Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 perihal HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM perihal kebebasan berserikat dan pemberian hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi abolisi segala bentuk [3]diskriminasi rasial;konvensi perihal abolisi kkerja paksa;konvensi perihal diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi perihal usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.

Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan akreditasi UU perihal HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus perihal HAM dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945,pengesahan UU perihal pengadilan HAM.

E. Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

1.   Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melaksanakan demo besar-besaran di banyak sekali wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan abdnegara kepolisian.

Tragedi ini menyebabkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan bencana Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka). 
2.      Kasus Marsinah 1993
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan acara perempuan PT Catur Putera Surya Porong, Jatim 
Peristiwa ini berawal dari agresi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melaksanakan PHK mereka tanpa alasan. Setelah agresi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di daerah hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang. 
3.      Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di daerah Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.

Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akhir insiden ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.

Peristiwa bom bali menjadi salah satu agresi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat insiden ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis absurd hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
4.      Peristiwa Tanjung Priok (1984)

Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara abdnegara dengan warga sekitar yang berawal dari dilema SARA dan unsur politis.
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melaksanakan demonstrasi pada pemerintah dan abdnegara yang hendak melaksanakan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan murka kemudian melaksanakan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.

Dalam insiden ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akhir kekerasan dan penembakan.
5.      Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996) 
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum insiden ini, Udin kerap menulis artikel kritis perihal kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas semenjak 1986. Udin ialah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan balasannya ditemukan sudah tewas. 

Artikel terkait : 20 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Referensi :

-https://arahangindunia.blogspot.com//search?q=ham-hak-asasi-manusia-artikel-lengkap
- https://arahangindunia.blogspot.com//search?q=ham-hak-asasi-manusia-artikel-lengkap
- https://arahangindunia.blogspot.com//search?q=ham-hak-asasi-manusia-artikel-lengkap