Kedaulatan Rakyat (Materi Lengkap)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab Kedaulatan Rakyat. Mari kita bahas selengkapnya.


KEDAULATAN RAKYAT

A.        Makna Kedaulatan Rakyat

1.         Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ;  Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY), Perancis   (SOUVERAINETE),  Italia    (SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)

Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya mempunyai arti "tertinggi". Kaprikornus kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain  atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.

Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1)    Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih berdiri
2)    Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3)    Bulat, artinya tidak sanggup dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4)    Tidak Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.

2.         Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya  kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”

Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat mempunyai kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memperlihatkan mandat kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.

3.         Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam

Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:

a.        Kedaulatan ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui banyak sekali forum negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b.       Kedaulatan ke luar (ekstern),
 yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan kekerabatan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari banyak sekali bahaya dari luar. Negara berhak mengadakan kekerabatan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,

4.         Macam-macam Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para andal kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

1) Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah menerima kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sebenarnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.

Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan menerima kekuasaan dari Tuhan lantaran tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh lantaran itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.

Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan yang kuasa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain yaitu Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.

2) Teori kedaulatan Raja

Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi  terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja  harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang.  Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin,  Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang besar lengan berkuasa haruslah dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja sanggup melaksanakan impian negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada  dirinya sendiri atau kepada Tuhan.

Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada aturan watak yang bersumber dari Tuhan, lantaran raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.

3) Teori kedaulatan rakyat

Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang menyampaikan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, lantaran yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara yaitu rakyat.
Sumber fatwa kedaulatan rakyat ialah fatwa demokrasi yang telah dirintis semenjak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.

Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibuat oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memperlihatkan haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."

Pelopor teori kedaulatan rakyat
a)       J.J. Rousseau, beropini ,bahwa negara dibuat oleh kemauan rakyat secara  sukarela.  Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga beropini bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b)       Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara sanggup teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajarannya dikenal dengan istilah Trias Politika
c)       John Locke, beropini bahwa insan mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara yaitu sebagai berikut.
a)       Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
b)       Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibuat itu. Artinya, individu memperlihatkan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.

Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)       Adanya forum perwakilan rakyat atau DPR sebagai tubuh atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b)       Untuk mengangkat dan memutuskan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah cerdik balig cukup akal secara bebas dan belakang layar menentukan wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c)       Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh tubuh perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d)       Susunan kekuasaan tubuh atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.

4) Teori kedaulatan negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal  kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai forum tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya mempunyai kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Teori kedaulatan negara yang bersifat diktatorial dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara yaitu penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci lantaran . sebenarnya negara yaitu penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah yaitu pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah fatwa yang paling diktatorial semenjak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.

Negaralah yang membuat aturan dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun lantaran negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.

5) Teori kedaulatan hukum

Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat yaitu forum atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud yaitu pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, forum itu yaitu presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, forum itu yaitu raja bersama parlemen.

Berdasarkan pemikiran teori ini, aturan membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan aturan berdasarkan teori ini ialah aturan yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan aturan yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.

5.         Kedaulatan yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar Hukumnya

Kalau kita  lihat dari kelima teori kedaulatan diatas, maka kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia yaitu :
1)         Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”
2)         Teori Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum, hal ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

B.         Sistem Pemerintahan Indonesia

1.       Pengertian Sistem Pemerintahan
-
2.       Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang populer dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensiil.
a)       Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara sanggup juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan direktur dalam negara yaitu perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan forum perwakilan rakyat dan sanggup dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
b)       Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan direktur dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi direktur dan bertanggung jawab kepada forum perwakilan rakyat yang merupakan forum legislatif. Presiden tidak sanggup dijatuhkan oleh forum legislatif tetapi juga tidak sanggup membubarkan forum legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.

Dalam pemerintahan sislem parlementer, kekerabatan antara parlemen dengan tubuh eksekulif sangat erat. Keanggotaan parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun tubuh direktur atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan pemberian bunyi terbanyak dari parlemen (dewan perwakilan rakyat).

Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh lantaran itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet sanggup mempertanggungjawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jikalau tubuh perwakilan rakyat tidak sanggup mendapatkan pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.

Karena sangat bergantung kepada tubuh perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan dingklik di parlemen sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan bunyi secara umum dikuasai di forum legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.

Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 hingga dengan tahun 1959 yang membawa akhir sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut hingga kini terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.

Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil kekerabatan antara parlemen dan tubuh direktur bersifat fungsional. Artinya, tubuh yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan direktur terpisah dari parlemen atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.

Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini parlemen mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif mencakup kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, menyerupai mengadakan kolaborasi dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.

Sama menyerupai John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif yaitu mengawasi dan mengambil tindakan apabila direktur yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan menyerupai tersebut di atas masih diterapkan menyerupai di Amerika Serikat, itupun tidak semurni fatwa Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan direktur dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing tubuh berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga tubuh tadi sanggup diwujudkan. Ketiga tubuh itupun mempunyai kedudukan yang sederajat sehingga mereka sanggup saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.

3.       Sistem Pemerintahan RI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal ini didasarkan pasa 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
1)       Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2)       Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3)       Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4)       Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut.:
a)       Indonesia yaitu negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat).
Hal ini menandakan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas aturan (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b)       Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c)       Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD.
d)       Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e)       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) dan memutuskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh lantaran itu, presiden harus bekerja tolong-menolong dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f)        Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g)       Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.

4.       Pembagian kekuasaan berdasarkan Montesquieu

Montesquieu yaitu spesialis politik dan filsafat bangsa Perancis yang mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin supaya kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
a)       Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
b)       Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)       Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan

5.       Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai persoalan kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang bersahabat hubungannya dengan penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di forum negara, menyerupai DPR dan DPRD. Cara menyerupai .ini akan melahirkan kebiasaan menuntaskan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronik maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan gampang diketahui.

Di negara kita, lembaga-Iembaga yang mempunyai kiprah pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh lantaran itu, segala putusan MPR harus sanggup mencerminkari bunyi hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu sebagai berikut.
d)       Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yaitu pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
e)       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri  atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun kiprah dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
a)       Berwenang mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar
b)       Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)       Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar

2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu sebuah forum tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan forum tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, lantaran tidak sanggup dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR yaitu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak memberikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR sanggup meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.

Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak sanggup persetujuan DPR, maka rancangan itu dilarang diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; memutuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini juga haru menerima persetujuan DPR. Oleh lantaran itu DPR sebagai forum perwakilan rakyat mempunyai kiprah yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)       Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b)       Bersama-sama dengan Presiden memutuskan APBN (fungsi Anggaran)
c)       Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)       Pelaksanaan undang-undang,
2)       Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3)       Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR RI.
d)       Membahas hasil investigasi atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai materi pengawasan.
e)       Membahas untuk meratifikasi dan/atau memperlihatkan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f)        Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)       Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.

Untuk menjalankan kiprah dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1)       Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2)       Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3)       Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4)       Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan tawaran kepada Presiden.
5)       Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)       Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7)       Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah perihal sesuatu hal secara tertulis.

3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan parlemen di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.

DPRD mempunyai kiprah dan wewenangsebagai berikut.
1)       Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)       Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4)       Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5)       Melakukan pengawasan terhadap:
a)       pelaksanaan peraturan tempat dan peraturan perundang-undangan lain;
b)       pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c)       pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d)       kebijakan Pemda yang diubahsuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e)       pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)       Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)       Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Untuk melaksanakan kiprah dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)       Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2)       Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
3)       Mengadakan penyelidikan;
4)       Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5)       Mengajukan pernyataan pendapat;
6)       Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7)       Mengajukan anggaran DPRD.

4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Keberadaan DPD sebagai forum negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a)       Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b)       Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)       Anggota DPD sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a)       DPD sanggup mengajukan usul kepada DPR perihal Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan sentra dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
b)       DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c)       Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)       DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan sentra dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
e)       DPD sanggup memberi pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f)        DPD sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
Selain lembaga-Iembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang mempunyai kiprah pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat diatas, ada juga lembaga-lembaga negara  sebagai pelaksana kedaulatan rakyat  lainnya, yaitu :

5) Presiden

Kekuasaan Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yaitu ;
a)       membuat Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b)       memutuskan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c)       memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945)
d)       memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945)
e)       mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f)        mengajukan rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2) …. Dst

6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan forum negara yang bebas dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan kiprah khusus ;
a)       Untuk menyelidiki pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b)       Menyerahkan laporan hasil investigasi BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)

7) Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun kiprah dan wewenang MA, antara lain :
1)       Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2)       Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3)       Memeriksa serta memutuskan sengketa perihal kewenangan mengadili
4)       Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap

8) Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk;
a)       Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b)       Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c)       Memutus pembubaran partai politik dan
d)       Memutus perselisihan perihal hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e)       Wajib memperlihatkan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (pasal 24C ayat 2)

9) Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial yaitu forum yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR  (pasal 24B ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung  serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan sikap hakim (pasal 24B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945).

10)   Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri (pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945). Pemilu dilaksanakan untuk menentukan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003 perihal Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa kiprah dan wewenang KPU yaitu :
1)       Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
2)       Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)       Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)       Menetapkan akseptor pemilu
5)       Menetapkan tempat pemilihan, jumlah dingklik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota
6)       Menetapkan waktu, tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara, memutuskan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota
7)       Melakukan penilaian dan pelaporan pelaksanaan pemilu
8)       Melaksanakan kiprah dan kewenangan lain yang diatur undang-undang

C.         Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat

1.       Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat, antara lain :
a)       Mengenal partai-partai politik
b)       Menghargai hasil pemilu
c)       Menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara

2.       Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia, antara lain;
a)       Menghormati keberadaan forum kepresidenan
b)       Mematuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah
c)       Mengawasi jalannya pemerintahan, dengan memberi  saran dan kritik 

www.pknmtsncisontrol.blogspot.co.id 

Demikian materi PKN Kelas 8 Semester 2 perihal Kedaulatan Rakyat. Semoga bermanfaat.