Pajak (Pengertian, Dan Jenis / Macam-Macam)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel perihal Pengertian dan Jenis / Macam-Macam Pajak...

A. PENGERTIAN / DEFINISI PAJAK

Pajak yaitu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang karenanya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak eksklusif dirasakan oleh rakyat.

Pengertian Pajak Lainnya :

1.  Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak yaitu bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.

2.      Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.

 Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel perihal  Pajak (Pengertian, dan Jenis / Macam-Macam)

B.  JENIS / MACAM-MACAM PAJAK

Penggolongan pajak berdasarkan forum pemungutannya di Indonesia sanggup dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

1. Pajak Pusat

Pajak Pusat yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.

Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak-pajak sentra yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    PPh yaitu pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau tubuh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan yaitu setiap aksesori kemampuan irit yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu sanggup berupa laba usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa yaitu Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong glamor adalah:
    1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
    2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
    4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menawarkan status; atau
    5. Apabila dikonsumsi sanggup merusak kesehatan dan susila masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
  4. Bea Meterai
    Bea Meterai yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, menyerupai surat perjanjian, sertifikat notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    PBB yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemda baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
    Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang perda perihal PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 perda belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.
    Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

2. Pajak Daerah

Sedangkan Pajak Daerah yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.


Pengadministrasian pajak kawasan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemda setempat.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemda baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota yaitu sebagai berikut:
  1. Pajak Propinsi, meliputi:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor;
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
    4. Pajak Air Permukaan;
    5. Pajak Rokok.
  2. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
    1. Pajak Hotel;
    2. Pajak Restoran;
    3. Pajak Hiburan;
    4. Pajak Reklame;
    5. Pajak Penerangan Jalan;
    6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    7. Pajak Parkir;
    8. Pajak Air Tanah;
    9. Pajak sarang Burung Walet;
    10. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
    11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-pajak-menurut-ahli/
http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak

Demikian artikel perihal Pengertian dan Jenis / Macam-Macam Pajak. Semoga bermanfaat...