Pemilu Pertama Pada Kala Orde Baru

Pemilu Pertama Pada Masa Orde Baru

Pemilu pertama pada kurun Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971. Asas pemilihan yang dipakai dalam pemilu tahun 1971 yaitu umum, langsung, bebas, dan rahasia.

Pemilu tahun 1955 diikuti oleh lebih dari 30 partai politik, organisasi massa, dan perorangan. Pada kurun Orde Baru, dari sekian banyak partai tersebut disederhanakan menjadi sembilan partai politik dan satu golongan karya.

Dengan demikian pada Pemilu tahun 1971 diikuti oleh sepuluh kontestan, yaitu:

1) Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII)

2) Partai Katholik

3) Partai Nadhatul Ulama (NU)

4) Partai Muslim Indonesia (Parmusi)

5) Golongan Karya (Golkar)

6) Partai Katolik Indonesia (Parkindo)

7) Partai Murba

8) Partai Nasional Indonesia (PNI)

9) Partai Islam (Perti)

10) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

Pemilu Tahun 1977 hingga 1997

Untuk pelaksanaan pemilu tahun 1977, pemerintah Orde Baru menyederhanakan lagi keberadaan partai politik.

Di antara sembilan partai, ada empat partai yang menurut Islam, yaitu NU, PSII, Perti dan Parmusi, pada tanggal 5 Januari 1973 mengadakan fusi atau peleburan menjadi satu partai politik yang diberi nama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Setelah empat partai Islam mengadakan fusi menjadi PPP, maka kelima partai nonIslam yaitu PNI, Parkindo, Partai Katholik, Partai Murba, dan IPKI pada tanggal 1 Januari 1973 melebur dalam satu partai dengan nama Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

 Pemilu pertama pada kurun Orde Baru dilaksanakan pada tanggal  Pemilu Pertama Pada Masa Orde Baru
Hasil Pemilu 1977 - 1997

Dengan demikian mulai tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 Pemilu diikuti oleh tiga kontestan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).