Pengertian Ham Berdasarkan Para Ahli

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel ihwal Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli

 Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel ihwal  Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Ada banyak sekali versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi / pengertian HAM berdasarkan para hebat dan berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) yakni sebagai berikut:


1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pinjaman harkat dan martabat manusia.


2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi yakni hak yang diberikan eksklusif oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki insan berdasarkan kodratnya tidak sanggup dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.


3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan mendasar yakni hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.


4. C. de Rover
HAM yakni hak aturan yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, pria ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah sanggup dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi insan dilindungi oleh konstitusi dan aturan nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi insan yakni hak dasar atau hak pokok yang dibawa insan semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi insan dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi insan bersifat universal dan abadi.


5. Austin-Ranney
HAM yakni ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


6. A.J.M. Milne
HAM yakni hak yang dimiliki oleh semua umat insan di segala masa dan di segala kawasan alasannya keutamaan keberadaannya sebagai manusia.


7. Franz Magnis- Suseno
HAM yakni hak-hak yang dimiliki insan bukan alasannya diberikan kepadanya oleh masyarakat. Kaprikornus bukan alasannya aturan konkret yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya alasannya ia manusia.


8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi insan sebagai hak yang dimiliki insan yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi insan ialah hak yang menempel pada martabat insan sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya dihentikan dilanggar oleh siapapun, dan yang seakan-akan merupakan suatu holy area.

Demikian artikel ihwal Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat...