Syarat Wna Menjadi Wni (Warga Negara Indonesia)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel perihal Syarat WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) yaitu melalui naturalisasi biasa, dan naturalisasi khusus. silakan disimak :)

 Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel perihal  Syarat WNA  Syarat WNA menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)


Permohonan Pewarganegaraan sanggup dibedakan menjadi dua, diantaranya:

Naturalisasi Biasa

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa harus memenuhi syarat dan aneka macam tahapan proses yang perlu dilalui, sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
  1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan Rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana sebab melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Proses selanjutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Keputusan tamat atas permohonan yaitu pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI tersebut dinyatakan berlaku efektif terhitung semenjak pemohon mengucapkan sumpah atau komitmen setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi spesial diberikan kepada orang gila yang mempunyai jasa sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara dengan alasan kepentingan negara, sesudah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa sanggup dibatalkan apabila orang gila tersebut berkewarganegaraan ganda.