Umum
Wajib Pajak (Pengertian, Jenis, Kewajiban)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel ihwal Wajib Pajak meliputi Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Wajib Pajak. Baiklah mari kita bahas bersama-sama...
Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah Orang langsung ataupun Badan yang menurut ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Apa yang dimaksud Badan ?
Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yang ialah satu kesatuan yang menjalankan perjuangan ataupun tidak yang tidak menjalankan usaya yang meliputi perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumplan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk perjuangan tetap dan bentk tubuh yang lain.
Jenis Wajib Pajak
Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
- Wajib Pajak (WP) Badan
- Wajib Pajak (WP Bendahara yang sebagai pemungut serta pemotong Pajak
Dan berdasar pada kawasan terdaftarnya, Wajib Pajak terdiri Atas
- Wajib Pajak (WP) Domisili atau tunggal
- Wajib Pajak (WP) Pusat
- Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang langsung tertentu
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarken diri, melaksanakan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yang terutang sesuai denagn sistem self assessment
Artikel terkait : Pajak (Pengertian, dan Jenis / Macam-Macam)
Demikian artikel ihwal Wajib Pajak meliputi Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Wajib Pajak. Semoga bermanfaat.
Demikian artikel ihwal Wajib Pajak meliputi Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Wajib Pajak. Semoga bermanfaat.