Ekonomi
Definisi (Pengertian) Koperasi, Tujuan Koperasi, Prinsip-Prinsip Koperasi Dan Macam-Macam Jenis Pola Bentuk Koperasi
Berikut yaitu pembahasan perihal koperasi yang mencakup pengertian koperasi, prinsip prinsip koperasi, bentuk bentuk koperasi, referensi koperasi, jenis jenis koperasi, macam macam koperasi, undang undang koperasi, definisi koperasi, tujuan koperasi, koperasi simpan pinjam syariah, referensi pembukuan koperasi simpan pinjam, referensi ad art koperasi simpan pinjam.
Adapun kalau dilihat dari jenisnya, koperasi yang ada di negara kita dikelompokkan menjadi:
1) koperasi simpan pinjam,
2) koperasi konsumen,
3) koperasi produsen,
4) koperasi jasa,
5) koperasi pemasaran.
Penjelasan koperasi tersebut sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai berikut.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi.
Orang-orang yang dimaksud yaitu mempunyai aktivitas perjuangan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, contohnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, dan KSP dengan anggota karyawan.
Di samping itu, koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Baca juga: Sejarah Koperasi Indonesia
Pengertian Koperasi
Apakah yang dimaksud dengan koperasi?Koperasi adalah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya menurut prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992).
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945.Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan : ·
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah:- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas atas modal;
- kemandirian;
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antarkoperasi.
Gambar: Logo Koperasi |
Bentuk dan Jenis Koperasi
Koperasi yang ada di negara kita kalau dilihat dari bentuknya dibagi menjadi dua bentuk, yakni sebagai berikut.- Koperasi sekunder, yakni koperasi yang beranggotakan tubuh aturan koperasi. Untuk membentuknya minimal tiga koperasi yang sudah berbadan aturan berkumpul dan bersepakat untuk bergabung mendirikan koperasi sekundernya.
- Koperasi primer, yakni koperasi yang beranggotakan orang perorang. Untuk membentuknya minimal 20 orang yang mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama bersepakat untuk mendirikan koperasi.
Adapun kalau dilihat dari jenisnya, koperasi yang ada di negara kita dikelompokkan menjadi:
1) koperasi simpan pinjam,
2) koperasi konsumen,
3) koperasi produsen,
4) koperasi jasa,
5) koperasi pemasaran.
Penjelasan koperasi tersebut sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai berikut.
1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1992 Pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang kegiatannya hanya perjuangan simpan pinjam.Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi.
Orang-orang yang dimaksud yaitu mempunyai aktivitas perjuangan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, contohnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, dan KSP dengan anggota karyawan.
2) Koperasi Konsumen
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen yaitu kelompok masyarakat. Misalnya, kelompok PKK, Karang Taruna, pondok pesantren, cowok dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, ibarat sabun, gula pasir, dan minyak tanah.Di samping itu, koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
3) Koperasi Produsen
Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang bisa menghasilkan barang, misalnya:- koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin;
- koperasi perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat;
- koperasi produksi peternakan, anggotanya para peternak.
4) Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai aktivitas di bidang pemasaran barang-barang dagang, contohnya :- koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya yaitu pedagang sapi;
- koperasi pemasaran elektronik, anggotanya yaitu pedagang barang-barang elektronik;
- koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya yaitu pedagang barang-barang alat tulis kantor.
5) Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk menawarkan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain sebagai berikut.- Koperasi angkutan menawarkan jasa angkutan barang atau orang . Koperasi angkutan didirikan oleh orang lain yang mempunyai aktivitas di bidang jasa angkutan barang atau orang.
- Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
- Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, ibarat asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi yaitu orangorang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
Baca juga: Sejarah Koperasi Indonesia