Isi Pokok Perjanjian Roem Royen Pada Tanggal 7 Mei 1949

Pembahasan kali ini yaitu wacana negosiasi roem royen, isi negosiasi / perjanjian roem royen, latar belakang perundingan/perjanjian roem royen, hotel dilaksanakan negosiasi roem royen.

Perjanjian Roem – Royen

Atas prakarsa komisi PBB untuk Indonesia atau UNCI/United Nations Comissions for Indonesia, Indonesia-Belanda berhasil dibawa ke meja negosiasi yang disebut Perundingan Roem-Royen.

Tokoh perjanjian Roem Royen

Delegasi yang hadir pada negosiasi tersebut.

a. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Rum.

b. Delegasi Belanda dipimpin oleh Dr. Van Royen.

Pada tanggal 17 April dimulailah negosiasi pendahuluan di Jakarta yang diketuai oleh Merle Cohran, wakil Amerika Serikat dalam UNCI.

Dalam perundingan-perundingan selanjutnya delegasi Indonesia diperkuat oleh Drs. Moh. Hatta dan Sri Sultan hamengkubuwono IX.

Pembahasan kali ini yaitu wacana negosiasi roem royen Isi Pokok Perjanjian Roem Royen pada Tanggal 7 Mei 1949
Foto: Dokumentasi Perjanjian Roem - Rojen

Isi perjanjian Roem Royen (Roem-Royen Statements)

Setelah melalui negosiasi yang berlarut-larut, balasannya pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai persetujuan, yang kemudian dikenal dengan nama “Roem-Royen Statements”.

Isi persetujuan itu yaitu sebagai berikut.

a. Delegasi Indonesia menyatakan kesediaan Pemerintah Republik Indonesia untuk:


1) mengeluarkan perintah kepada “pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya

2) bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan

3) turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat

b. Pernyataan Belanda pada pokoknya berisi:


1) menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta

2) menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik

3) tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di tempat yang dikuasai oleh RI sebelum 19 Desember 1948, dan tidak akan meluaskan negara atau tempat dengan merugikan Republik

4) menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bab dari Negara Indonesia Serikat

5) berusaha dengan sungguh-sungguh biar KMB segera diadakan setelah pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta

6) hasil negosiasi Roem-Royen ini menerima reaksi keras dari banyak sekali pihak di Indonesia, terutama dari pihak Tentara Nasional Indonesia dan PDRI.