IPS
Latar Balakang Dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap
Pembahasan ini merupakan serangkaian dari sejarah Indonesia pada awal-awal kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesudah diberlakukannya Republik Indonesia Serikat, sekaligus beberapa ketika sesudah dilaksanakannya pemilu pertama di Indonesia dan jatuh-bangunnya beberapa kabinet pada masa demokrasi liberal.
Pada waktu itu keadaan negara sedang diliputi kekacauan yang ditimbulkan alasannya yaitu pergolakan-pergolakan di tempat yang menginginkan adanya integritas nasional.
Seperti halnya DPR, anggota Konstituante terdiri atas wakil-wakil dari puluhan partai besar maupun partai kecil. Partai tersebut terpecah belah dalam aneka macam ideologi yang sukar dipersatukan.
a. pembentukan kabinet bantu-membantu yang terdiri dari wakil semua partai ditambah golongan fungsional
b. pembentukan Dewan Nasional (nantinya berjulukan DPA) yang beranggotakan seluruh partai dan golongan fungsional dalam masyarakat, dewan ini berfungsi memberi pesan yang tersirat kepada kabinet baik diminta ataupun tidak.
Akan tetapi beberapa partai menolak Konsepsi Presiden tersebut. Pada tanggal 22 April 1959 di depan sidang Konstituante Presiden Sukarno mengharapkan semoga kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Harapan presiden ini juga menimbulkan pro dan kontra. Akibatnya meskipun sudah bersidang lebih kurang tiga tahun Konstituante tidak sanggup menjalankan tugasnya.
Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden yaitu Konstituante gagal menyusun Undang-Undang Dasar baru.
a. pembubaran Konstituante
b. berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c. segera dibuat MPRS dan DPAS.
a. KSAD mengeluarkan perintah harian yang ditujukan kepada seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan dan mengamankan dekrit tersebut
b. Mahkamah Agung kemudian juga membenarkan Dekrit Presiden tersebut
c. dewan perwakilan rakyat hasil Pemilihan Umum dalam sidangnya padsa tanggal 2 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk bekerja terus menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah Konstituante terbentuk melalui pemilihan umum tahap kedua tahun 1955, maka pada tanggal 10 November 1956 mulai bersidang.Pada waktu itu keadaan negara sedang diliputi kekacauan yang ditimbulkan alasannya yaitu pergolakan-pergolakan di tempat yang menginginkan adanya integritas nasional.
Seperti halnya DPR, anggota Konstituante terdiri atas wakil-wakil dari puluhan partai besar maupun partai kecil. Partai tersebut terpecah belah dalam aneka macam ideologi yang sukar dipersatukan.
Gambar: Dekrit Presiden |
Konsepsi Presiden
Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu itu, Presiden Sukarno pada tanggal 21 Februari 1957 mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden mengenai:a. pembentukan kabinet bantu-membantu yang terdiri dari wakil semua partai ditambah golongan fungsional
b. pembentukan Dewan Nasional (nantinya berjulukan DPA) yang beranggotakan seluruh partai dan golongan fungsional dalam masyarakat, dewan ini berfungsi memberi pesan yang tersirat kepada kabinet baik diminta ataupun tidak.
Akan tetapi beberapa partai menolak Konsepsi Presiden tersebut. Pada tanggal 22 April 1959 di depan sidang Konstituante Presiden Sukarno mengharapkan semoga kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Harapan presiden ini juga menimbulkan pro dan kontra. Akibatnya meskipun sudah bersidang lebih kurang tiga tahun Konstituante tidak sanggup menjalankan tugasnya.
Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden yaitu Konstituante gagal menyusun Undang-Undang Dasar baru.
Isi Dekrit Presiden
Sebagai tamat kemelut di Konstituante, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Adapun isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah:a. pembubaran Konstituante
b. berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c. segera dibuat MPRS dan DPAS.
Tanggapan Masyarakat terhadap Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dikeluarkannya Dekrit Presiden tersebut menerima pemberian dari masyarakat antara lain:a. KSAD mengeluarkan perintah harian yang ditujukan kepada seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan dan mengamankan dekrit tersebut
b. Mahkamah Agung kemudian juga membenarkan Dekrit Presiden tersebut
c. dewan perwakilan rakyat hasil Pemilihan Umum dalam sidangnya padsa tanggal 2 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk bekerja terus menurut Undang-Undang Dasar 1945.