Ekonomi
Pengertian Uang Kartal Dan Uang Giral
Pembahasan ini yaitu perihal jenis-jenis uang, uang kartal dan uang giral, pengertian uang kartal dan pengertian uang giral, pola uang kartal dan pola uang giral, gambar uang kartal dan uang giral, Pengertian uang logam dan pengertian uang kertas serta macam-macam uang dan definisi uang.
Macam-macam Jenis uang kartal ada dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Contoh uang logam Indonesia di antaranya yaitu uang logam bernilai Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
Contoh uang kertas Indonesia bernilai nominal: Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00.
Makara uang kertas ini merupakan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang terbuat dari kertas dengan nilai nominal tertentu dan gambar tertentu serta ada benang pengaman untuk menghindari pemalsuan.
Agar lebih terang perihal uang giral, perhatikan pola berikut!
Anton menabung uang di Bank Rakyat Indonesia, maka Anton dikatakan telah membuka rekening koran di bank tersebut.
Rekening tersebut dicatat atas nama Anton, dengan demikian uang Anton sekarang telah berubah dari lembaran uang kartal (kertas atau logam) menjadi catatan atau rekening dalam buku bank.
Catatan atau rekening yang dicatat dalam buku bank itulah yang disebut uang giral. Jika sewaktu-waktu Anton akan melaksanakan pembayaran dengan memakai uang giralnya, ia sanggup melakukannya dengan mediator cek/giro/telegrafic transfer.
Makara syarat utama seseorang mempunyai uang giral yaitu ia harus mempunyai simpanan atau rekening di bank.
Jenis-Jenis Uang
Tentu kalian telah mengenal jenis uang yang beredar di masyarakat, bahkan sering kali mengunakannya untuk membeli banyak sekali kebutuhan hidup kalian. Uang yang beredar secara umum di masyarakat terdiri dari dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.a. Uang Kartal (Common Money)
Pengertian Uang kartal yaitu uang yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (dilindungi UU) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).Macam-macam Jenis uang kartal ada dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
1) Uang logam
Pengertian Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam tertentu menyerupai emas, perak, tembaga, perunggu atau aluminium yang diberikan tanda/cap sebagai alat pembayaran yang sah.Contoh uang logam Indonesia di antaranya yaitu uang logam bernilai Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2) Uang kertas
Pengertian Uang kertas sering disebut uang fidusier (uang kepercayaan). Masyarakat mau mendapatkan uang tersebut sebab adanya doktrin kepada pemerintah yang mengeluarkan uang kertas tersebut, walaupun nilai intrinsiknya sangat kecil dibandingkan dengan nilai nominalnya.Contoh uang kertas Indonesia bernilai nominal: Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00.
Makara uang kertas ini merupakan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang terbuat dari kertas dengan nilai nominal tertentu dan gambar tertentu serta ada benang pengaman untuk menghindari pemalsuan.
Contoh uang Giral |
b. Uang Giral (Deposit Money)
Tahukah kalian apakah yang dimaksud uang giral? Pengertian Uang giral adalah simpanan atau rekening pada suatu bank dalam bentuk giro (rekening koran) yang sanggup diambil sewaktu-waktu dengan cek, giro bilyet, atau telegrafic transfer. Uang giral ini dike-luarkan oleh bank umum.Agar lebih terang perihal uang giral, perhatikan pola berikut!
Anton menabung uang di Bank Rakyat Indonesia, maka Anton dikatakan telah membuka rekening koran di bank tersebut.
Rekening tersebut dicatat atas nama Anton, dengan demikian uang Anton sekarang telah berubah dari lembaran uang kartal (kertas atau logam) menjadi catatan atau rekening dalam buku bank.
Catatan atau rekening yang dicatat dalam buku bank itulah yang disebut uang giral. Jika sewaktu-waktu Anton akan melaksanakan pembayaran dengan memakai uang giralnya, ia sanggup melakukannya dengan mediator cek/giro/telegrafic transfer.
Makara syarat utama seseorang mempunyai uang giral yaitu ia harus mempunyai simpanan atau rekening di bank.