IPS
Partai Pemenang Pemilu 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 yakni pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk menentukan presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya.
Pada Pemilu ini, rakyat sanggup menentukan eksklusif presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggotaanggotanya dipilih melalui Presiden).
Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) pada Pemilu ini, yang dipilih yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam satu paket, bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
b. Tahap kedua (atau “Pemilu presiden putaran pertama”) yakni untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004.
c. Tahap ketiga (atau “Pemilu presiden putaran kedua”) yakni pemilu babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapat bunyi paling tidak 50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapat bunyi terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua, akan tetapi, jikalau pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapat bunyi lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan eksklusif diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini telah dilaksanakan pada tanggal 20 September 2004.
Pemilu ini bertujuan untuk menentukan partai politik (sebagai persyaratan Pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Partai-partai politik yang memperoleh bunyi lebih besar atau sama dengan tiga persen sanggup mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu pada Pemilu presiden putaran pertama.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 109 kursi
Partai Persatuan Pembangunan : 58 kursi
Partai Demokrat : 57 kursi
Sesuai hasil Pemilu presiden putaran pertama tersebut, yaitu belum ada pasangan calon yang memperoleh bunyi lebih dari 50 persen, maka diadakanlah Pemilu presiden putaran kedua 2004.
Pasangan-pasangan calon yang mengikuti Pemilu presiden putaran kedua 2004 ini yakni dua pasangan calon dengan yang memperoleh bunyi terbanyak pada Pemilu presiden putaran pertama 2004 yang lalu.
Pemilu presiden putaran kedua diadakan pada tanggal 20 September 2004. Adapun hasil perolehan bunyi sebagai berikut.
Pada Pemilu ini, rakyat sanggup menentukan eksklusif presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggotaanggotanya dipilih melalui Presiden).
Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) pada Pemilu ini, yang dipilih yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam satu paket, bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap).
a. Tahap pertama “Pemilu legislatif” adalah Pemilu untuk menentukan partai politik (untuk persyaratan Pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004.b. Tahap kedua (atau “Pemilu presiden putaran pertama”) yakni untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004.
c. Tahap ketiga (atau “Pemilu presiden putaran kedua”) yakni pemilu babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapat bunyi paling tidak 50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapat bunyi terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua, akan tetapi, jikalau pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapat bunyi lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan eksklusif diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini telah dilaksanakan pada tanggal 20 September 2004.
Pemilu Legislatif 2004
Pemilu legislatif yakni tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan telah dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004.Pemilu ini bertujuan untuk menentukan partai politik (sebagai persyaratan Pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Partai-partai politik yang memperoleh bunyi lebih besar atau sama dengan tiga persen sanggup mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu pada Pemilu presiden putaran pertama.
Adapun hasil Pemilu legislatif tahun 2004 antara lain sebagai berikut.
Partai Golongan Karya : 128 kursiPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 109 kursi
Partai Persatuan Pembangunan : 58 kursi
Partai Demokrat : 57 kursi
Peserta dan Hasil Pemilu Presiden Putaran Pertama 2004 |
Sesuai hasil Pemilu presiden putaran pertama tersebut, yaitu belum ada pasangan calon yang memperoleh bunyi lebih dari 50 persen, maka diadakanlah Pemilu presiden putaran kedua 2004.
Pasangan-pasangan calon yang mengikuti Pemilu presiden putaran kedua 2004 ini yakni dua pasangan calon dengan yang memperoleh bunyi terbanyak pada Pemilu presiden putaran pertama 2004 yang lalu.
Pemilu presiden putaran kedua diadakan pada tanggal 20 September 2004. Adapun hasil perolehan bunyi sebagai berikut.
Peserta dan Hasil Pemilu Presiden Putaran Kedua 2004 |