Pengakuan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri) Oleh Belanda

Setelah melalui berbagaimacam tribulasi dan konflik, balasannya Bangsa Indonesia mendapat legalisasi kedaulatan.

Siapakah negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia?

Pengakuan Kedaulatan

Untuk mempersiapkan pembentukan negara RIS, pada tanggal 15-16 Desember 1949, Moh. Roem memimpin sidang Panitia Pemilihan Nasional (PPN) di Jakarta.

Keputusan sidang PPN yaitu:


a. menentukan Ir.Soekarno sebagai Presiden RIS dan Drs. Moh.Hatta sebagai wakilnya

b. sebagai pemangku jabatan (acting) Presiden Republik Indonesia adalah Mr.Asaat.

Pengakuan kedaulatan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949 di tiga tempat, adalah di Belanda, Jakarta, dan Yogyakarta.

a. Di Belanda

Ratu Yuliana, Perdana Menteri Williem Drees, dan Menteri Seberang Lautan Mr. Sassen memberikan legalisasi kedaulatan kepada Moh.Hatta.

b. Di Jakarta

Wakil Tinggi Mahkota Belanda A.J.H.Lovink memberikan legalisasi kedaulatan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

c. Di Yogyakarta

Penyerahan kedaulatan RI kepada RIS dilakukan oleh pejabat Presiden Mr. Asaat kepada A. Mononutu (Menteri Penerangan RIS).
Setelah melalui berbagaimacam tribulasi dan konflik Pengakuan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Belanda
Foto: Dokumentasi Pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda

Di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Januari 1950, terjadi legalisasi kedaulatan negara Indonesia (Presiden Indonesia), Oleh Komisaris tinggi Belanda, Graaf Van Bylandt.

Komisaris tinggi Belanda, Graaf Van Bylandt menyerahkan surat-surat iman kepada Presiden Soekarno sesudah legalisasi kedaulatan RI, 17 Januari 1950.