Pengertian, Ciri-Ciri Dan Pola Bumd (Badan Perjuangan Milik Daerah)

Berikut ini yaitu pembahasan wacana BUMD yang mencakup pengertian bumd, ciri ciri bumd, pola bumd, ciri ciri tubuh perjuangan milik daerah, pola tubuh perjuangan milik daerah, pengertian tubuh perjuangan milik daerah.

Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Sebelum lebih jauh membahasn wacana ciri-ciri dan pola tubuh perjuangan milik tempat ini, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dari BUMD itu.

Apakah yang dimaksud dengan BUMD atau tubuh perjuangan milik daerah?
Badan perjuangan milik tempat (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah tempat membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 wacana kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai tempat otonom.
Selain pemerintah sentra yang mempunyai BUMN, pemerintah tempat juga biasanya mempunyai tubuh usaha, baik dalam rangka menunjukkan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam rangka mencari sumber keuangan bagi pembangunan di tempat tersebut.

Badan perjuangan yang dimiliki pemerintah tempat biasa disebut Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tempat yang bersangkutan.

Permodalan BUMD sebagian besar dari Pemda dan sebagian lainnya sanggup berasal dari pihak swasta dalam bentuk saham-saham.

Contoh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Contohnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Pengelola Pasar Tradisional, dan Perusahaan Daerah Kebersihan.
Berikut ini yaitu pembahasan wacana BUMD yang mencakup pengertian bumd Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Gambar: Bus DAMRI dikelola oleh BUMD

Ciri-ciri BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

BUMD mempunyai ciri-ciri diantaranya sebagai berikut:
  1. BUMD didirikan oleh pemerintah daerah
  2. Permodalan selurunya atau sebagian besar berasal dari pemerintah tempat yang merupakan kekayaan tempat yang dipisahkan.
  3. BUMD dipimpin oleh satu direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati.

Baca juga: Ciri dan Contoh Persero