Pengertian Dan Jenis-Jenis Forum Keuangan Bukan Bank (Lkbb) Beserta Fungsinya

Selain bank, masih ada beberapa forum keuangan bukan bank (LKBB). Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan wacana pengertian LKBB, Jenis-jenis forum keuangan bukan bank, fungsi forum keuangan bukan bank, pengertian koperasi, perusahaan pegadaian, perusahaan asuransi, forum dana pensiun dan forum pembiayaan.

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara pribadi atau tidak pribadi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Dasar aturan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB yaitu surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan training forum keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan perjuangan yang dijalankan.

 masih ada beberapa forum keuangan bukan bank  Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) beserta Fungsinya
Gambar: Lembaga Keuangan Bukan Bank

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB di Indonesia yaitu sebagai berikut.

1. Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit

Koperasi kredit yaitu suatu forum keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya.

Kegiatan koperasi kredit yaitu mendapatkan simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat yang gampang dan bunga ringan.

Fungsi Koperasi kredit yaitu sebagai berikut.

a. Sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.

b. Sebagai forum yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.

c. Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.

d. Membantu anggota dari cengkeraman lintah darat.

Sumber dana koperasi kredit

Dalam menjalankan usahanya, koperasi kredit memperolah dana atau modalnya dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut.

a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi pada ketika masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk tiap anggota.

b. Simpanan wajib
Simpanan wajib yaitu simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara rutin yang besarnya sama untuk tiap anggota. Pembayaran rutin di sini sanggup setiap minggu, setiap bulan, atau setiap trend sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

c. Simpanan suka rela
Simpanan suka rela yaitu simpanan yang sifatnya suka rela, artinya tidak diwajibkan kepada anggota koperasi , sehingga anggota koperasi boleh menyimpan boleh tidak. Besarnya simpanan suka rela tidak ditentukan dan terserah anggota yang bersangkutan.

d. Sumber lain yang sah
Sumber lain pendanaan dan permodalan koperasi sanggup berasal dari santunan pemerintah, hibah , dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.

2. Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian

Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya mengatakan pinjaman uang yang besarnya menurut pada nilai barang jaminan yang diserahkan.

Jaminan tersebut sanggup berupa barang bergerak, menyerupai suplemen (emas dan perak), barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, dan lain-lain maupun tidak bergerak, misalnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian ada di setiap kota di Indonesia.

Fungsi dan Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil dengan mengatakan kredit/pinjaman supaya terhindar dari kreditor liar (lintah darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka waktu pinjaman melalui pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun.

3. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan forum yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu insiden atau petaka yang menimpa pihak yang ikut kegiatan asuransi.

Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain.

Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:

a. Asuransi Bumi Putra d. Asuransi Sosial Tenaga Kerja

b. Asuransi Jiwasraya e. Asuransi Kesehatan Indonesia

c. Asuransi Kerugian Jasa Raharja

Sekarang ini berbagai bermunculan perusahaan asuransi yang menunjukkan bermacam-macam jaminan bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi mempunyai peranan yang penting, antara lain:

a. menambah lapangan kerja bagi masyarakat

b. mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat

c. mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat

d. memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.

4. Lembaga Dana Pensiun

Di Indonesia, para pegawai negeri sipil sehabis tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun.

Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan honor pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang mengelola dana pensiun yaitu PT Taspen.

Kaprikornus PT Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan mengatakan uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.

5. Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan ialah tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana pribadi dari masyarakat.

Lembaga pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang perjuangan berikut.

a. Usaha sewa guna usaha/leasing company, yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang diharapkan oleh nasabah.

b. Usaha pembiayaan konsumen, yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan perjuangan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.

c. Usaha kartu kredit, yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan perjuangan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan memakai kartu kredit.

d. Usaha penyertaan modal/modal ventura, yaitu suatu perjuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang mendapatkan santunan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

6. Bursa Efek

Bursa efek merupakan daerah bertemunya pihak yang menunjukkan dengan pihak yang memerlukan dana dan daerah jual beli imbas (obligasi, saham, dan surat berharga).

Fungsi dan Tujuan didirikannya bursa efek yaitu untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.